TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERCERAIAN TANPA AKTA PERKAWINAN DITINJAU DARI UNDANG - UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 (STUDI KASUS PENGADILAN NEGERI SINGARAJA)

Authors

  • Gede Pupung Januartika Universitas Pendidikan Ganesha
  • Komang Febrinayanti Dantes Universitas Pendidikan Ganesha
  • I Nengah Suastika Universitas Pendidikan Ganesha

DOI:

https://doi.org/10.23887/jatayu.v5i3.51897

Keywords:

Perkawinan, Akta Perkawinan, Perceraian

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui dan menganalisa akibat hukum terhadap sahnya perkawinan tanpa adanya akta menurut Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan dan (2) upaya pengajuan gugatan perceraian tanpa adanya akta perkawinan di Pengadilan Negeri Singarja. Adapun jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis empiris, dengan sifat penelitian deskriptif dengan  lokasi penelitian dilaksanakan di Pengadilan Negeri Singaraja 1 B. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan studi dokumen, observasi, dan wawancara. Teknik penentuan sampel yang digunakan adalah teknik Non Random Sampling dan penentuan subjeknya menggunakan teknik Purposive Sampling.  Teknik pengolahan dan analisis data secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa (1) Akibat hukum dari tidak dicatatkannya suat perkawinan tersebut adalah tidak adanya hubungan status antara suami istri yang jelas, kurangnya perlindungan dan tidak adanya status hukum terhadap anak yang lahir nantinya, menyulitkan proses pewarisan dikarenakan anak hanya mempnyai hubungan perdata bersama ibunya dan istri tidak berhak atas harta gono-gini jika terjadi perceraian. Selain itu dalam hal perceraian juga sangat berdampak pada perkawinan yang tidak dicatatkan karena kurangnya bukti autentik dalam bentuk akta dalam proses pembuktiannya. (2) Upaya dalam proses pengajuan gugatan perceraian tanpa adanya akta perkawinan dalam proses pembuktiannya dapat menggunakan Catatan dari Desa adat bahwa telah melakukan perkawinan menurut agama dan kepercayaannya. Dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 1776 K/ Pdt/2007 yang menjadi yurisprundensi pada perceraian tanpa adanya suatu akta perkawinan tersebut tidaklah menjadi masalah jika pihak – pihak yang hendak mengajukan gugatan perceraian yang tidak memiliki akta perkawinan, sebab dalam putusan mahkamah agung tersbut hakim tidak bisa menolak atau tidak mengabulkan gugatan  perceraian meskipun tidak memiliki akta perkawinan.

Downloads

Published

2022-09-01