KAJIAN YURIDIS TERHADAP PELANGGARAN HAK CIPTA PADA PENGGUNA APLIKASI SOSIAL MEDIA INSTAGRAM STORY DIKAJI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA

Authors

  • Salwa Shafira Universitas Pendidikan Ganesha
  • Ni Ketut Sari Adnyani Universitas Pendidikan Ganesha
  • Ni Putu Rai Yuliartini Universitas Pendidikan Ganesha

DOI:

https://doi.org/10.23887/jatayu.v5i3.51905

Keywords:

Pembajakan, Film, Hak Cipta.

Abstract

Hak cipta merupakan hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pelanggaran hak cipta bisa memberi dampak buruk bagi penciptanya, sering kali pelanggaran hak cipta membuat pemilik dari hak cipta mengalami kerugian ekonomi. Dalam hal ini, tentunya perlindungan hukum hak cipta harus ditegakkan. Karya sinematografi yaitu film yang seharusnya dilindungi hak penciptanya oleh UndangUndang Hak Cipta, tetapi dalam kenyataannya banyak yang melakukan pembajakan digital dan illegal downloading dari film aslinya. Kemajuan teknologi sekarang ini membawa dampak yang baik sekaligus dampak yang buruk. Pembajakan digital di era sekarang yang semakin marak. Kurangnya kesadaran masyarakat mengenai penegakan hukum hak cipta merupakan salah satu faktor terjadinya pelanggaran hak cipta seperti download film online. Artikel ini membahas tentang bagaimana dampak buruk download film melalui cara yang tidak legal atau pembajakan digital serta penegakan hak cipta dalam menghadapi masalah illegal downloading. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui Pengaturan Hukum Terhadap Pelanggaran Hak Cipta Pada Pengguna Aplikasi Sosial Media Instagram Dikaji Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014.Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan Pendekatan Kasus dan Pendekatan Perundang-undangan. Jenis penelitian ini Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif yaitu penelitian yang dilakukan atau ditujukan pada peraturan-peraturan tertulis dan bentuk-bentuk dokumen resmi atau disebut juga dengan bahan hukum (data sekunder) yaitu mengumpulkan bahan-bahan dari buku-buku yang ada hubungannya dengan masalah yang dibahas.

Downloads

Published

2022-09-01 — Updated on 2022-10-24

Versions