AKIBAT HUKUM TERHADAP PEMBATALAN PERNIKAHAN (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI NOMOR 1644 K/PDT/2020)
DOI:
https://doi.org/10.23887/jatayu.v5i3.51906Abstract
Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui dasar pertimbangan Mahkamah Agung RI Dalam memutus Perkara Pembatalan Pernikahan Nomor 1644 K/Pdt/2020. Untuk mengetahui akibat hukum terhadap pembatalan pernikahan (studi putusan mahkamah agung RI Nomor 1644 K/Pdt/2020). Metode Penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, Dasar Pertimbangan Mahkamah Agung RI Dalam Memutus Perkara Pembatalan Pernikahan Nomor 1644 K/Pdt/2020 adalah bermula adanya putusan pengadilan negeri Banyumas Nomor 5/Pdt.G/2019/PN Bms dan dikuat kan dengan putusan pengadilan tinggi jawa tengah nomor 423/PDT/2019/PTSMG dengan dasar pertimbangan hukum bahwa perbuatan yang dilakukan pihak tergugat merupakan perbuatan melawan hukum yang mana diatur pada pasal1365KitabUndang- undang Hukum Perdata (BW). Terdapat asas -asas dan norma tidak tertulis pada masyarakat Banyumas: Sepadang-sepenginang dan yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 3191 K/Pdt/1984 tanggal 12 Desember 1985 yang sebagai dasar dalam Mahkamah Agung RI Nomor 1644 K/Pdt/2020. Kedua, perbuatan melawan hukum berupa pembatalan pernikahan secara sepihak menimbulkan akibat hukum mengenai penggantian biaya kerugian baik materiil maupun im materiil kepada pihak yang dirugikan dalam hal ini pihak perempuan dan melalui putusan tersebut maka kesepakatan akan melakukan pernikahan tersebut dianggap tidak pernah ada sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1644 K/Pdt/2020. Saran, Diharapkan kepada orang tua untuk meyakinkan anak baik perempuan atau laki-laki, sebelum anaknya melakukan pernikahan atau perkawinan agar benar-benar berani bertanggungjawab atas kesepakatan akan menikahi atau mengawini anak seseorang, supaya tidak merugikan pihak yang diajak kawin atau nikah ataupun merugikan pihak keluarganya, sehingga sesuai dengan asas dan nilai-nilai kepatutan dimasyarakat.
Downloads
Published
Issue
Section
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms: Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access). Authors who publish with this journal agree to the following terms: Authors retain copyright and grant the journal right of first publication, with the work [SPECIFY PERIOD OF TIME] after publication simultaneously licensed under aCreative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).