IMPLEMENTASI PERATURAN PRESIDEN NOMOR 96 TAHUN 2018 TENTANG PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL TERHADAP PROSES PERCERAIAN PADA PERKAWINAN TIDAK TERCATAT DI KABUPATEN BULELENG

Authors

  • Kadek Dwiky Nugraha Yoga Trisna Universitas Pendidikan Ganesha
  • Ketut Sudiatmaka Universitas Pendidikan Ganesha
  • Ni Ketut Sari Adnyani Universitas Pendidikan Ganesha

DOI:

https://doi.org/10.23887/jatayu.v5i3.51907

Keywords:

Implementasi, Perceraian, Disdukcapil

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui proses penyelesaian perceraian terhadap perkawinan tidak tercatat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng serta untuk (2) mengetahui implementasi peraturan nomor 96 Tahun 2018 tentang persyararan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil terhadap proses perceraian pada perkawinan tidak tercatat di Buleleng. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan (2) dua jenis pendekatan yaitu pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Penelitian ini berlokasi di Dinas  dan Pencatatan Sipil yang beralamat di Jl. Gajah Mada No. 152 Singaraja, Kabupaten Buleleng. Bahan hukum yang digunakan berasal dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier melalui teknik pengumpulan data dengan cara observasi, wawancara dan studi dokumentasi. Dalam teknik penentuan sampel, penelitian ni menggunakan teknik purposive sampling dengan teknik pengolahan data secara analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) proses perceraian pada perkawinan tidak tercatat dapat dilaksanakan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan cara mengisi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak, (2) implementasi peraturan nomor 96 tahun 2018 tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil terhadap proses perceraian pada perkawinan tidak tercatat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng telah terlaksana cukup baik, namun masih terdapat beberapa kendala terkait proses pelaksanaan perceraian yang dianggap sulit dalam menghadirkan pihak-pihak terkait, sehingga Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menyerahkan proses perceraian pada perkawinan tidak tercatat ke masing-masing desa yang bersangkutan. Selain itu diharapkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil hendaknya lebih memperhatikan lagi sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 pasal 2 ayat (2) kepada masyarakat akan pentingnya mencatatkan perkawinan dan memiliki akta nikah untuk mempermudah segala jenis urusan yang berkaitan dengan administrasi kependudukan.

Downloads

Published

2022-09-01