JUSTIFIKASI PENERAPAN PRINSIP PERMANENT SOVEREIGNTY OVER NATURAL RESOURCES DALAM PERDAGANGAN INTERNASIONAL

Authors

  • Natalia Yeti Puspita Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
  • Elizabeth Nadeak Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
  • Aloysius Deno Hervino Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya

DOI:

https://doi.org/10.23887/jatayu.v5i3.56398

Keywords:

prinsip permanent sovereignty over natural resources, perdagangan internasional, pembatasan ekspor bijih nikel

Abstract

Kedaulatan negara merupakan prinsip terpenting dalam hubungan dan kerja sama internasional. Adanya kebijakan Indonesia terkait pelarangan ekspor bijih nikel ke pasar Eropa telah menimbulkan gugatan dari Uni Eropa sebagai mitra dagangnya. Indonesia dianggap melanggar perjanjian internasional khususnya Pasal XI GATT. Sengketa perdagangan internasional ini diajukan ke WTO.  Artikel ini akan membahas lebih dalam tentang bagaimanakah pengaturan prinsip permanent sovereignty over natural resources (PSNR) dalam hukum internasional dan bagaimanakah justifikasi Indonesia terkait penerapan prinsip PSNR dalam kebijakan pelarangan ekspor bijih nikel ke Eropa. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan penelusuran kepustakaan untuk mendapatkan data sekunder sebagai data utama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip PSNR merupakan jus cogens dalam hukum internasional. Prinsip ini menjadi dasar penegakan kedaulatan negara untuk mengelola, memanfaatkan, dan mengatur sumber daya alamnya. Nikel adalah sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui. Kebijakan pelarangan ekspor nikel Indonesia adalah hak Indonesia untuk mengelola sumber daya alamnya, melindungi lingkungan dalam kerangka pembangunan berkelanjutan, dan untuk kesejahteraan rakyat Indonesia terutama generasi mendatang. Hal tersebut sesuai dengan prinsip PSNR.  

Downloads

Published

2022-11-01