IMPLEMENTASI PASAL 303 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA JUNCTO PASAL 2 AYAT 1 UNDANG-UNDANG RI NOMOR 7 TAHUN 1974 TENTANG PENERTIBAN PERJUDIAN PADA PERJUDIAN SABUNG AYAM (TAJEN) DI KABUPATEN BULELENG
Keywords:
Implementasi, Penertiban, Perjudian, Sabung Ayam (Tajen)Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk (1) Mengetahui dan menganalisa implementasi pasal 303 KUHP juncto pasal 2 Ayat 1 UURI No 7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian terhadap perjudian sabung ayam (tajen) di Kabupaten Buleleng, (2) Mengetahui dan menganalisa upaya penyidik dalam mencegah terjadinya tindak pidana perjudian terhadap perjudian sabung ayam (tajen) di Kabupaten Buleleng. Adapun jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris, dengan sifat penelitian deskriptif dengan lokasi penelitian dilaksanakan di Sat Resrim Polres Buleleng, Kejaksaan Negeri Buleleng pada seksi tindak pidana umum, dan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Singaraja Kelas 1B serta beberapa tokoh masyarakat di Kabupaten Buleleng dan didukung dengan para pelaku Narapidana pada tindak pirana perjudian sabung ayam (tajen) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Singaraja. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan studi dokumen, observasi, dan wawancara. Teknik penentuan sampel yang digunakan adalah teknik NonProbability Sampling dan penentuan subjeknya menggunakan teknik Purposive Sampling. Teknik pengolahan dan analisis data secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa (1) Implementasi pasal 303 KUHP juncto pasal 2 Ayat 1 UURI No 7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian terhadap perjudian sabung ayam (tajen) di Kabupaten Buleleng ini belum dapat dinyatakan efektif karena hal tersebut disebabkan oleh kurang tegasnya aparat penegak hukum dan kurangnya kesadaran bagi masyarakat serta (2) Upaya penyidik dalam mencegah terjadinya tindak pidana perjudian terhadap perjudian sabung ayam (tajen) di Kabupaten Buleleng terdapat dua upaya efektif yaitu upaya represif dan upaya preventif.
References
Anwar, Y, Adang. 2013. Kriminologi. Bandung. PT Refika Aditama.
Alit. 2017. Tajen Sabung Ayam Khas Bali Dari Berbagai Perspektif. Denpasar. Pustaka Bali Post.
Friedman, Lawrence Meir. 2011. Sistem Hukum Perspektif Ilmu Sosial. Bandung: Nusa Media.
Moeljatno. 2014. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Edisi Baru, Cetakan. 31. Jakarta: Bumi Aksara.
Mertha, Ketut, I. 2010. Politik Kriminal Dalam Penanggulangan Tajen (Sambung Ayam) di Bali. Denpasar. Udayana University Press.
Waluyo, Bambang. 2008. Penelitian Hukum Dalam Praktek. Jakarta: Sinar Grafika
Asiawan, Y, I, G, Dkk. 2020. Akibat Hukum Terhadap Tindak Pidana Perjudian Balap Liar di Kota Denpasar. Jurnal Konstruksi Hukum. Fakultas Hukum Universitas Warmadewa, Denpasar-Bali, Indonesia. 1(1). XXXX.
Zainudin, Ali. 2011. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Ardianto, D, F. 2021. Tindak Pidana Judi Dalam Kajian Hukum Pidana Indonesia. Dinamika. Fakultas Hukum, Universitas Islam Malang. 27 (14). 2745-9829.
Prang, M, G. 2019. Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Judi Sabung Ayam. Lex Crime. VIII (7).
Siregar, HM. 2014. Analisis Disparitas Putusan Hakim Dalam Penjatuhan Pidana Terhadap Tindak Pidana Perjudian. Pranata Hukum. Fakultas Hukum, Universitas Bandar Lampung, Jl. ZA Pagar Alam No.26 Labuhan Ratu Bandar Lampung. 9(1).
Sumadi, K. 2013. Upaya Penegakan Hukum Tindak Pidana (Crime Prevetion) Tajen oleh Kepolisian Resort Buleleng (Suatu Tinjauan Kriminologi). Kertha Widya, Jurnal Hukum. 1 (1).
Triyasa, D, K, dan Dkk. 2018. Mengungkap Masuknya Uang Tajen Sebagai Sumber Dana Piodalan Dadia (Studi Kasus pada Dadia Nyoman Gampil Dusun Pasek Desa Pakraman Tajun). JIMAT (Jurnal Ilmiah Mahasiswa Akuntansi). Program Studi S1 Akuntansi, Jurusan Ekonomi dan Akuntansi, Universitas Pendidikan Ganesha, Singaraja, Indonesia. 9 (2). 2614-1930.
Yuliartini, Rai Ni Putu. 2014. Kajian Kriminologis Anak Dalam Fenomena Balapan Liar di Kota Singaraja Bali (Tesis), Program Studi Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Udayana, Denpasar.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Undang Nomor 7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 54).
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik
Indonesia Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
Undang Undang Nomor48 Tahun 2009 tentang Kekuasan kehakiman
Peraturan Pemerintah RI No. 58 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.
Peraturan Kepolisan Negara Republik Indonesia No 2 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor.
Downloads
Published
Issue
Section
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms: Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access). Authors who publish with this journal agree to the following terms: Authors retain copyright and grant the journal right of first publication, with the work [SPECIFY PERIOD OF TIME] after publication simultaneously licensed under aCreative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).