PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITOR DALAM PENGIKATAN OBYEK JAMINAN BERUPA SURAT KUASA JUAL SAAT DEBITOR WANPRESTASI

Authors

  • Lukman Farid Bahtiar
  • Agus Yudha Hernoko

DOI:

https://doi.org/10.23887/jkh.v4i2.15462

Keywords:

Kata kunci, Perjanjian Kredit, Kuasa Jual, Wanprestasi

Abstract

Perjanjian kredit dengan dalam pengikatan obyek jaminan berupa surat kuasa jual dapat menimbulkan masalah hukum di kemudian hari bagi kreditor. Namun di sisi lain hal tersebut masih terjadi di masyarakat dengan anggapan sebagai wujud salah satu bentuk kebebasan berkontrak. Penulis dalam penelitian ini ingin menelaah dan menganalisa lebih lanjut tentang kedudukan hukum kuasa jual yang ditanda tangani oleh debitor kepada kreditor bersamaan dengan perjanjian kredit dan bentuk perlindungan hukum bagi kreditor dalam pengikatan obyek jaminan berupa surat kuasa jual saat debitor Wanprestasi Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau bahan hukum sekunder sedangkan pendekatan masalah dilaku kan dengan menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan kuasa jual yang ditandatangani oleh debitor kepada kreditor bersamaan dengan perjanjian kredit berakibat batal demi hukum. Perlindungan hukum kepada kreditor tetap ada meskipun surat kuasa menjual menjadi tidak sah atau batal demi hukum karena pada prinsipnya segala harta kekayaan debitor akan menjadi jaminan umum bagi perutangannya dengan semua kreditor.

 

Downloads

Published

2018-08-10

How to Cite

Farid Bahtiar, L., & Yudha Hernoko, A. (2018). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITOR DALAM PENGIKATAN OBYEK JAMINAN BERUPA SURAT KUASA JUAL SAAT DEBITOR WANPRESTASI. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 4(2), 114–127. https://doi.org/10.23887/jkh.v4i2.15462