TINDAKAN HUKUM PENGGUNAAN PONSEL PADA OJEK ONLINE SAAT BERKENDARA
DOI:
https://doi.org/10.23887/jkh.v5i2.17895Abstract
ABSTRAK
Pada era saat ini transportasi merupakan sarana yang umum yang digunakan untuk mengangkut barang atau manusia dari satu tempat ke tempat lain. Transportasi dinilai dianggap telah menjadi kebutuhan yang pokok bagi setiap manusia untuk melakukan berbagai aktivitas sehari-hari misalnya bekerja atau sebagai penunjang usaha sehingga bisa dikatakan bahwa transportasi di era sekarang telah menjadi jantung dalam setiap kegiatan yang dilakukan oleh manusia. Transportasi darat yang dahulu melakukan kegiatannya di tempat-tempat tertentu namun di era milenia sekarang telah menjamur dan mulai digemari atau digandrungi oleh masyarakat umum yaitu transportasi darat berbasis online sehingga memunculkan aktivitas penggunaan ponsel atau alat telekomunikasi yang digunakan oleh pengangkut dalam hal ini transportasi online.
Penelitian ini merupakan suatu penelitian hukum dengan mempergunakan cara pendekatan yuridis sosiologis. Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analitis, karena penelitian ini dapat memberikan gambaran serta analisis, yang menyeluruh dengan secara sistematis mengenai kenyataan yang ada di lapangan khususnya mengenai tentang pengaturan penggunaan ponsel saat berkendara yang terdapat di dalam perundang-undangan. Pengumpulan data dilakukan dengan cara melakukan observasi dan wawancara serta dengan menggunakan perundang-undangan yang berlaku.
Pengguna ponsel berbasis aplikasi dipermudah dengan adanya layanan cepat pemesanan moda transportasi online yang disebut ojek online yang berbasis aplikasi. Dengan melakukan pemesanan secara online maka secara otomatos akan timbul suatu perjanjian online diantara kedua belah pihak antara pengemudi dan pengguna atau penumpang.Perjanjian dalam ojek online tertera atau muncul dalam ponsel penumpang dan pengemudi sebagai transaksi perjalanan yang telah di sepakati keduanya. Transaksi elektonik dalam perjalanan ojek online merupakan perjanjian yang saling melekat kepada kedua belah pihak dalam suatu kegiatan pengangkutan. Dengan melakukan pemesanan secara online maka secara otomatis akan timbul suatu perjanjian online diantara kedua belah pihak antara pengemudi dan pengguna atau penumpang.
Perjanjian dalam ojek online tertera atau muncul dalam ponsel penumpang dan pengemudi sebagai transaksi perjalanan yang telah di sepakati keduanya. Transaksi elektonik dalam perjalanan ojek online merupakan perjanjian yang saling melekat kepada kedua belah pihak dalam suatu kegiatan pengangkutan. Pelarangan penggunaan handphone atau ponsel di jalan raya saat berkendara sebagaimana yang tercantum dalam perundang-undangan yakni Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang tercantum dalam pasal 106 ayat (1) yang menyebutkan bahwa “setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi” sehingga memunculkan kebijakan atau tindakan hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian ialah dengan menerapkan cara 3E yaitu : Enginering, Education dan Enforcement.
Kata Kunci : Transportasi Online, Tindakan Hukum, UULAJ
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication, with the work [SPECIFY PERIOD OF TIME] after publication simultaneously licensed under aCreative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).