ANALISIS DASAR PERTIMBANGAN PENERAPAN DOKUMEN ELEKTRONIK DALAM PERSIDANGAN PERKARA PIDANA

Authors

  • I Gede Sadia Dwi Ratmaja Universitas Udayana
  • I Ketut Mertha Universitas Udayana

DOI:

https://doi.org/10.23887/jkh.v8i1.43877

Keywords:

Dokumen Elektronik, Alat Bukti, Perkara Pidana

Abstract

Penelitian ini menganalisis dasar pertimbangan penerapan dokumen elektronik dalam persidangan perkara pidana. Data dikumpulkan menggunakan metode kepustakaan dengan didasarkan pada pola pendekatan ndang-undang dan konsep. Data kemudian dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif. Kedudukan dokumen elektronik sebagai bukti untuk penanganan perkara pidana umum berdasarkan UU ITE menjelaskan bahwa bukti yang bersifat elektronik menjadi alat dan perluasan pembuktian yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya, dasar pertimbangan hakim menerapkan dokumen elektronik sebagai alat bukti bahwa hakim tidak diperkenankan untuk melakukan penolakan terhadap proses pemeriksaan, penolakan untuk membuat putusan, dan juga seoarang hakim dengan minimal menggunakan dua alat bukti yang sah beserta keyakinannya dapat memberikan putusan dalam persidangan perkara pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, Surat Mahkamah Agung dan putusan Mahkamah Kontitusi juga menyatakan dokumen yang bersifat elektronik dapat digunakan dalam proses persidangan perkara pidana.

Downloads

Published

2022-01-27

How to Cite

Ratmaja, I. G. S. D., & Mertha, I. K. (2022). ANALISIS DASAR PERTIMBANGAN PENERAPAN DOKUMEN ELEKTRONIK DALAM PERSIDANGAN PERKARA PIDANA. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 8(1), 115–125. https://doi.org/10.23887/jkh.v8i1.43877