ANALISIS YURIDIS BENTUK PENGATURAN PARA PIHAK DALAM SENGKETA LEMBAGA NEGARA
DOI:
https://doi.org/10.23887/jkh.v8i1.43880Keywords:
Pengaturan, Para Pihak, Sengketa Kelembagaan NegaraAbstract
Lahirnya Mahkamah Konstitusi didasarkan pada kewenangan konstitusional amandemen I, III dan IV UUD 1945 yang sekaligus menunjukkan bahwa kekuasaan kehakiman tidak lagi semata-mata dipegang oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya. Kedua kekuasaan kehakiman ini memiliki kedudukan yang sama dengan fungsi dan peran yang berbeda sebagaimana tercantum dalam Pasal 24 ayat (2) UUD 1945. Selanjutnya Pasal 24 C ayat (1) menyatakan “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final. memeriksa undang-undang terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan hasil pemilihan umum. Rumusan masalah dalam penelitian ini dilihat ntuk pengaturan para pihak yang bersengketa di lembaga negara dan mencari solusi atas permasalahan yang melekat pada kewenangan tersebut. Dengan pendekatan konsep, perundang-undangan dengan metode yuridis normatif. Jenis penelitian adalah deskriptif. Sumber datanya adalah data sekunder dengan penggunaan bahan hukum primer, sekunder dan terseier. .Berdasarkan hasil kajian dapat disimpulkan bahwa UUD 1945, serta Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi tidak menjelaskan secara rinci pelaksanaan kewenangan tersebut. menyelesaikan sengketa antar lembaga negara, sehingga Mahkamah Konstitusi diberi wewenang untuk mengatur hal-hal yang diperlukan demi kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenangnya. Sejak hadirnya MK hingga saat ini sudah ada 19 permohonan sengketa kewenangan lembaga negara yang diajukan ke MK dengan persoalan yang sangat beragam. Ke depan, penting untuk menata kembali penyelesaian sengketa kewenangan lembaga negara di MK, menata kembali potensi permasalahan sengketa kewenangan konstitusional lembaga negara, mengelola potensi sengketa kewenangan komisi negara. , memperluas makna penafsiran “lembaga negara yang dapat mengadili di MK”, dan meningkatkan pemberian legal standing pemohon di MK.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication, with the work [SPECIFY PERIOD OF TIME] after publication simultaneously licensed under aCreative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).