ANALISIS YURIDIS BENTUK PENGATURAN PARA PIHAK DALAM SENGKETA LEMBAGA NEGARA

Authors

  • Meri Yarni Universitas Jambi
  • Kosariza Kosariza Universitas Jambi
  • Netty, Netty, Universitas Jambi
  • Ridham Priskap Universitas Jambi
  • Syamsir Syamsir Universitas Jambi

DOI:

https://doi.org/10.23887/jkh.v8i1.43880

Keywords:

Pengaturan, Para Pihak, Sengketa Kelembagaan Negara

Abstract

Lahirnya Mahkamah Konstitusi didasarkan pada kewenangan konstitusional amandemen I, III dan IV UUD 1945 yang sekaligus menunjukkan bahwa kekuasaan kehakiman tidak lagi semata-mata dipegang oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya. Kedua kekuasaan kehakiman ini memiliki kedudukan yang sama dengan fungsi dan peran yang berbeda sebagaimana tercantum dalam Pasal 24 ayat (2) UUD 1945. Selanjutnya Pasal 24 C ayat (1) menyatakan “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final. memeriksa undang-undang terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan hasil pemilihan umum. Rumusan masalah dalam penelitian ini dilihat ntuk pengaturan para pihak yang bersengketa di lembaga negara dan mencari solusi atas permasalahan yang melekat pada kewenangan tersebut.   Dengan pendekatan konsep, perundang-undangan dengan  metode yuridis normatif. Jenis penelitian adalah deskriptif. Sumber datanya adalah data sekunder dengan penggunaan bahan hukum primer, sekunder dan terseier. .Berdasarkan hasil kajian dapat disimpulkan bahwa UUD 1945, serta Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi tidak menjelaskan secara rinci pelaksanaan kewenangan tersebut. menyelesaikan sengketa antar lembaga negara, sehingga Mahkamah Konstitusi diberi wewenang untuk mengatur hal-hal yang diperlukan demi kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenangnya. Sejak hadirnya MK hingga saat ini sudah ada 19 permohonan sengketa kewenangan lembaga negara yang diajukan ke MK dengan persoalan yang sangat beragam. Ke depan, penting untuk menata kembali penyelesaian sengketa kewenangan lembaga negara di MK, menata kembali potensi permasalahan sengketa kewenangan konstitusional lembaga negara, mengelola potensi sengketa kewenangan komisi negara. , memperluas makna penafsiran “lembaga negara yang dapat mengadili di MK”, dan meningkatkan pemberian legal standing pemohon di MK.

Downloads

Published

2022-01-27

How to Cite

Yarni, M., Kosariza, K., Netty, N., Priskap, R., & Syamsir, S. (2022). ANALISIS YURIDIS BENTUK PENGATURAN PARA PIHAK DALAM SENGKETA LEMBAGA NEGARA. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 8(1), 193–207. https://doi.org/10.23887/jkh.v8i1.43880