KAJIAN YURIDIS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI YANG MENOLAK GUGATAN UJI MATERI UNDANG-UNDANG PEMILIHAN UMUM
DOI:
https://doi.org/10.23887/jkh.v8i1.44426Keywords:
kajian yuridis, uji materiel UU Pemilu, Putusan MK menolak gugatan.Abstract
Negara Republik Indonesia merupakan negara merdeka yang melaksanakan pemerintahan dan menyelenggarakan pemerintahan dengan sistem demokrasi. Pemerintahan diselenggarakan dengan sistem demokrasi dimana kedaulatan tertinggi berada ditangan rakyat. Pelaksanaan kedaulatan rakyat diwujudkan dengan penyelenggaraan pemilihan umum dengan memberi kesempatan kepada rakyat untuk menyatakan dan memilih pemimpin yang memegang kekuasaan pemerintahan di Negara Republik Indonesia. Pemilu dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagai landasan hukum yang sampai saat ini masih berlaku. Pelaksanan pemilihan umum berdasarkan UU Pemilu pada tahun 2019 telah dilaksanakan secara serentak untuk pemilihan Presiden dan Wakili Presiden, Pemilihan anggota Legislatif baik Untuk DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Pelaksanaan pemilihan serentak yang dilaksanakan tentu saja memiliki nilai kemanfaatan yang sangat baik bagi negara, masyarakat pemilih maupun penyelenggara pemilihan umum dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU). Disisi lain tentu saja terdapat adanya kekurangan dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemilihan umum, mengingat pelaksanaan pemilihan umum serentak ini sangat menguras tenaga, waktu dan beban kerja yang berat dan maksimal dalam penyelenggaraannya khususnya bagi Tenaga Pelaksana Pemilihan Umum dibawah kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Penelitian ini mengangkat permasalahan tentang : Bagaimanakah kajian yuridis terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak tentang Uji materiel UU Pemilihan Umum?. Penelitian ini merupakan penelitian Normatif dengan spesikasi penelitian Pustaka (Library reserach). Hasil penelitian melakukan kajian yuridis tentang Uji materiel yang diajukan oleh 4 (empat) orang petugas Pemilihan umum tahun 2019 tentang pelaksanaan pemilihan umum serentak yang dilaksanakan berdasarkan pada ketentuan Pasal 167 Ayat (3) dan Pasal 347 Ayat (1) U.U. Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945. Dalil yang dikemukakan sebagai alasan mengajukan Uji materiel UU Pemilu terhadap pelaksanaan pemilihan umum serentak yang memiliki kelemahan akibat beban berat bagi petugas penyelenggara Pemilihan umum tersebut, sehingga berakibat terjadi adanya tenaga yang stres dan ada pula yang berakibat yang sakit dan bahkan meninggal dunia. Pasal 167 Ayat (3) dan Pasal 347 Ayat (1) UU Pemilu dengan Frasa ”Pemungutan suara secara serentak” merupakan pasal yang dajukan pengujiannya terhadap UUD tahun 1945 dan menghendaki agar Pemilu tahun 2024 mendatang dilakukan pemisahan dalam pelaksanaan pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden dengan Pemilihan anggota Legislatif untuk tidak dilaksanakan secara serentak. Gugatan yang diajukan oleh para Pemohon Uji materiel yang diantarnya merupakan anggota KPPS tersebut ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK) karena Pemisahan penyelenggaraan Pemilu serentak tersebut bukan merupakan ranah MK, melainkan merupakan ranah Pembentuk UU.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication, with the work [SPECIFY PERIOD OF TIME] after publication simultaneously licensed under aCreative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).