TINJAUAN YURIRIDIS TERKAIT PROSEDUR ABSENSI PEGAWAI NEGERI SIPIL DENGAN METODE FACE DETECTOR DI PROVINSI BALI

Authors

  • Putu Santhi Kartikasari Universitas Udayana

DOI:

https://doi.org/10.23887/jkh.v8i1.45121

Keywords:

Aparatur Sipil Negara, absensi, face detector, work from home

Abstract

Fenomena yang terjadi adalah dimana kehadiran norma kosong dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2021 karena perangkat Face Detector tersebut harus dipasangkan pada masing – masing smartphone yang dimiliki oleh para Aparatur Sipil Negara. Jika terjadi kerusakan sistem, pihak pemerintah meminta Pegawai Negeri Sipil tersebut melaporkan kepada teknisi yang menangani bagian teknologi, namun belum diatur apakah para Pegawai Negeri Sipil dapat meminta perbaikan dari perangkat smartphone jika terjadi kerusakan fisik seperti terbanting, terendam air atau kerusakan fisik lainnya. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan hukum terhadap penggunaan metode face Detector terkait prosedur absensi pegawai negeri sipil di Provinsi Bali dan untuk mengetahui kendala yang dihadapi oleh pemerintah Provinsi Bali dalam penegakan huum terhadap pengaturan terkait prosedur absensi pegawai negeri sipil dengan metode face Detector. Metode penelitian ini adalah metode deskriptif dengan pendekatan hukum empiris. Teknik analisa data yang digunakan adalah Analisa data kualitatif. Hasil penelitian ini adalah Pengaturan hukum terhadap penggunaan metode face Detector terkait prosedur absensi pegawai negeri sipil di Provinsi Bali diatur dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2021 menjelaskan bahwa absensi Face Detector adalah suatu sistem yang terdiri  dari aplikasi Absensi Pemerintah Provinsi, infrastruktur, data scan wajah, dan prosedur yang digunakan untuk mengetahui kehadiran pegawai melalui identifikasi elektronik. Face Detector dipasang pada Perangkat Daerah/Unit Kerja ditempat yang mudah diakses oleh PNS.  Kendala yang dihadapi oleh pemerintah Provinsi Bali dalam penegakan huum terhadap pengaturan terkait   antara lain adalah tidak semua perangkat Aparatur Sipil Negara yang menjalani work from home memiliki perangkat smartphone. Beberapa ASN hanya memiliki perangkat telepon genggam biasa yang tidak dapat dipasangkat perangkat absesnsi face detector. Hal tersebut menjadi dilema dimana para ASN harus membeli perangkat smartphone dengan dana pribadi tanpa tanggungan dari pihak pemerintah daerah atau pemerintah pusat.

Downloads

Published

2022-02-01

How to Cite

Kartikasari, P. S. (2022). TINJAUAN YURIRIDIS TERKAIT PROSEDUR ABSENSI PEGAWAI NEGERI SIPIL DENGAN METODE FACE DETECTOR DI PROVINSI BALI. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 8(1), 395–403. https://doi.org/10.23887/jkh.v8i1.45121