[1]
Komang Tri Sundari Dewi and I Nyoman Bagiastra 2024. AKIBAT HUKUM TERHADAP PERKAWINAN ANAK DIBAWAH UMUR TANPA PENGAJUAN DISPENSASI KAWIN DI PENGADILAN. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH). 10, 1 (Feb. 2024), 47–55. DOI:https://doi.org/10.23887/jkh.v10i1.75968.