APLIKASI SISTEM INFORMASI GEOGRAFIS (SIG) UNTUK PEMETAAN ZONA NILAI JUAL OBJEK PAJAK (NJOP) DI KECAMATAN JEMBRANA

Penulis

  • I Komang Deni Putra Aryawan Universitas Pendidikan Ganesha
  • I Gede Yudi Wisnawa Universitas Pendidikan Ganesha
  • I Gst Ngr Yoga Jayantara Universitas Pendidikan Ganesha

DOI:

https://doi.org/10.23887/em.v3i2.52802

Kata Kunci:

Sistem Informasi Geografis, Nilai Jual Objek Pajak, NJOP, SIG, Kecamatan Jembrana

Abstrak

NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) merupakan dasar dari pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Penelitian kuantitatif  ini bertujuan untuk mememetakan zona dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di Kecamatan Jembrana, serta faktor – faktor yang mempengaruhi NJOP di Kecamatan Jembrana. Penelitian ini dilaksanakan di Kecamatan Jembrana dan waktu dari penelitian dilakukan dari bulan Desember 2019 sampai dengan bulan Juni 2020.  Pada penelitan ini menggunakan variabel-variabel yaitu penggunaan lahan, aksesbilitas jalan utama, kemiringan lereng, dan jarak fasilitas umum. Proses penentuan Nilai Jual Objek Pajak sebelumnya melakukan pemberian kelas dan skor yang berbeda di setiap kategori variabel sesuai yang di tentukan dan melakukan pembobotan pada setiap parameter, melakukan analisis overlay pada semua parameter dan ditambahkan peta administrasi kecamatan. Hasil akhir dari penelitian ini adalah peta zona NJOP di kecamatan Jembrana bersumber dari overlay peta penggunaan lahan, peta tingkat aksesbilitas jalan utama, peta kemiringan lereng dan peta jarak fasilitas umum. Tingkat NJOP di bagi atas 5 kelas yaitu  > Rp 491.000/m2, Rp 491.000–Rp 368.000/m2,  Rp 368.000–Rp 245.000/m2, Rp 245.000–Rp 122.000/m2, < Rp 122.000/m2. Faktor penentu NJOP berupa penggunaan lahan, kemiringan lereng, aksesbilitas jalan utama dan jarak fasilitas kota tidak selalu mempengaruhi dari penentuan tinggi rendah nya zona NJOP. Penggunaan lahan yang berupa permukiman, pertanian, perdagangan, lahan kosong dan pemerintahan tidak selalu mempengaruhi rendah tinggi nya NJOP begitupun yang lainnya seperti  kemiringan lereng, aksesbilitas jalan utama maupun jarak dengan fasilitas kota.

Referensi

Bogdan dan Taylor, 1975 dalam J. Moleong, Lexy. 1989. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remadja Karya.

Galuh F.S., Andri S., dkk. (2013). Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah Untuk Menentukan Nilai Objek Pajak Berdasarkan Harga Pasar Menggunakan Aplikasi Sig, Jurnal Geodesi Undip Oktober2017. 6, 18–25.

Gistut. 1994. Sistem Informasi Geografis. Gramedia Pustaka Utama.

Utari G.A, Diatmika P.G, dkk. (2017). Analisis perhitungan pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan atas tanah ayahan desa di desa pakraman kloncing. Jurnal Jurusan Akuntansi Program S1 Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja.

Purnama J., Antoni D., dkk. (2019). Sistem Informasi Geografis Sebagai Media Informasi Pajak Bumi Dan Bangunan (Pbb) Di Kota Kayu Agung. Universitas Bina Darma. 106–115. DOI: https://doi.org/10.33557/binakomputer.v1i2.450

Kumoro, M.P., (2017). Potensi pajak bumi dan bangungan sektor perdesaan dan perkotaan kota yogyakarta dan kontribusinya terhadap kemandirian daerah. Jurnal Program Studi Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Ahmad Dahlan. DOI: https://doi.org/10.23917/reaksi.v2i1.3684

Tawas, M.A., (1994). Analisis Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Dan Implikasinya Terhadap Penerimaan Pajak Bumi Dan Bangunan Di Kota Kotamobagu. Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Jurusan Akuntansi Universitas Sam Ratulangi Manado, 874–882.

Meylina. 1996. dalam Hidayati, Iswari Nur. 2013. Analisis Harga Lahan Berdasarkan Citra Penginderaan Jauh Resolusi Tinggi. Fakultas Geografi. Universitas Gadjah Mada. Jurnal Pendidikan Geografi. Vol.13/No.1. 1-92

Muliantara, A. (2009). Sistem Informasi Geografis Dalam Penetapan Pajak Bumi dan Bangunan. Jurnal Ilmu Komputer Universitas Udayana.

Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana, 2011. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

Ramlansius Tumanggor, Ir.Sawitri Subiyanto, dkk. (2016). Pembuatan Peta Zona Nilai Tanah Untuk Menentukan Nilai Jual Objek Pajak (Studi Kasus : Kec. Gunungpati, Kota Semarang). Jurnal Geodesi Undip, 5(1), 234–242.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 Tentang Perubahan Atas Undang-undang No 12 Tahun 1985 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan.

Suryawati, R., Harwida, G.A., dkk. (2010). Analisa Penetapan NJOP ( Nilai Jual Objek Pajak ) Pajak Bumi terhadap Nilai Pasar dengan Menggunakan Metode Assessment Sales Ratio. Jurusan Akutansi, Fakultas Ekonomi, Universitas Trunojoyo.

Ambarita, S., Subiyanto, S., dkk. (2016). Analisis Perubahan Zona Nilai Tanah Berdasarkan Harga Pasar Untuk Menentukan Nilai Jual Objek Pajak (Njop) Dan Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (Pad), Jurnal Program Studi Teknik Geodesi Fakultas Teknik, Universitas Diponegoro 5(April).

Diterbitkan

2022-09-30

Cara Mengutip

Aryawan, I. K. D. P., I Gede Yudi Wisnawa, & I Gst Ngr Yoga Jayantara. (2022). APLIKASI SISTEM INFORMASI GEOGRAFIS (SIG) UNTUK PEMETAAN ZONA NILAI JUAL OBJEK PAJAK (NJOP) DI KECAMATAN JEMBRANA. Jurnal ENMAP, 3(2), 69–81. https://doi.org/10.23887/em.v3i2.52802