Potensi dan Realisasi Pajak Kendaraan Bermotor Kabupaten Polewali Mandar
DOI:
https://doi.org/10.23887/ijssb.v3i2.17636Keywords:
PKB, Potensi dan RealisasiAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis potensi dan realisasi pajak kendaraan bermotor pada Samsat Polewali Mandar. Jenis penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui teknik wawancara dan dokumentasi yang didukung dengan data jumlah kendaraan bermotor, jumlah kendaraan bermotor yang PKB-nya terbayar dan data mengenai potensi dan realisasi PKB di Kabupaten Polewali Mandar. Hasil penelitian menunjukkan bahwa potensi dan realisasi PKB Kabupaten Polewali Mandar tahun 2013–2017 belum mencapai target yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi. Pencapaian realisasi tertinggi pada tahun 2015 yaitu sebesar Rp. 4.210.398.876 atau 64 persen dan realisasi terendah terjadi pada tahun 2017 yaitu Rp. 3.939.981.196 atau sebesar 51 persen dari potensi yang telah ditetapkan. Rendahnya tingkat penerimaan realisasi PKB di Kabupaten Polewali Mandar diduga karena rendahnya pastisipasi dari pengguna kendaraan bermotor dalam membayar pajak. Sehingga diperlukan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah. Diharapkan penelitian ini bermanfaat sebagai referensi untuk penelitian selanjutnya dan dapat dijadikan sebagai masukan bagi Pemerintah Daerah setempat dalam pengeloalan PKB.References
Agustina, R., & Arliani, R. (2015). Analisis Pengaruh Kontribusi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2003-2012. Jurnal Ekonomi dan Bisnis Vol.8 No.1 Maret, 83-99.
Aryani, F. (2015). Kontribusi dan Pertumbuhan Dana Bagi Hasil Pajak dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Musi Banyuasin. Jurnal Ilmiah EkonomikaVol.XII,No.2, Oktober.
Halim, A. (2004). Akuntansi Keuangan Daerah. Jakarta: Salemba Empat.
Karina, N., & Budiarso, N. (2016). Analisis Efektivitas dan Kontribusi Pajak Kendaraan Bermotor terhadap Pendapatan Asli Daerah Provinsi Gorontalo. Jurnal EMBA Vol.4 No.1 Maret, 715-722.
Mardiasmo. (2011). Perpajakan Edisi Revisi. Yogyakarta: Andi.
Masyahrul, T. (2005). Pengantar Perpajakan. Jakarta: Grasindo.
Muljono. (2009). Akuntansi Pajak Edisi Revisi. Yogyakarta: Andi.
Nurmantu, S. (2010). Pengantar Perpajakan. Jakarta: Kelompok Yayasan Obor.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat. (2010). Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2010 Ayat 10, Tentang Sistem Bagi Hasil. Sulawesi Barat.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat. (2010). Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2010 Ayat 7, Tentang Pembagian Proporsi Tarif Pajak PKB. Sulawesi Barat.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat. (2010). Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 Pasal 2 Tentang Jenis Pajak Daerah. Sulawesi Barat.
Pemerintah Republik Indonesia. (2004). Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat. Jakarta.
Pemerintah Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Pasal 1 Ayat 10, Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Jakarta.
Pemerintah Republik Indonesia. (2009). Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009, Tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Jakarta.
Pemerintah Republik Indonesia. (2009). Undang-undang Pasal 1 Ayat 1 UU Nomor 16 Tahun 2009, Tentang Pajak. Jakarta.
Pemerintah Republik Indonesia. (2017). Undang-undang Nomor 28 Tahun 2017, Tentang KUP. Jakarta.
Ratnasari, Tibertius Nempung, La Ode Suriadi. 2016. Analisis Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor Di Provinsi Sulawesi Tenggara. Jurnal Progres Ekonomi Pembangunan Volume 1, Nomor 1.
Siahaan, M. P. (2010). Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Jakarta: Rajawali Pers.
Silvia, I. A., Kumadji, S., & Husaini, A. (2015). Analisis Mekanisme Pemungutan dan Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor Kantor Samsat. Jurnal Perpajakan (JEJAK)| Vol. 6 No. 2, 1-7.
Soemitro, R. (1990). Azas dan Dasar Perpajakan. Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Tahar, & Rachman. (2014). Pengaruh Faktor Internal dan Eksternal terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Jurnal Akuntansi dan Investasi Vol. 15 No. 1, 57-67.
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2009, Tentang Jenis Pajak Daerah. (2009). Jakarta.
Winarso, W. (2015). Analisis Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor Terhadap Pendapatan Asli Daerah (Studi Kasus Pada Kantor CP Dispenda Provinsi Wilayah Kabupaten Sukabumi II). Seminar Nasional Inovasi dan Tren (SNIT), (pp. B-22).