LGBT DALAM PERSPEKTIF DEONTOLOGI IMMANUEL KANT
DOI:
https://doi.org/10.23887/jfi.v4i1.30335Kata Kunci:
LGBT, deontology, kewajiban.Abstrak
Kasus LGBT yang semakin ramai menjadi bahan perbincangan di dunia dan juga Indonesia. Selain berbagai kelompok yang kontra, tidak sedikit pihak yang pro dengan memberikan berbagai argumentasinya. Satu diantaranya adalah dengan berlandaskan pada teori etika Immanuel Kant. Penelitian ini merupakan jenis penelitian kajian pustaka dengan menggunakan referensi teori yang relevan, yaitu teori Deontologi Immanuel Kant. Menurut perspektif Kant, dalam suatu perbuatan pasti ada konsekuensinya, dalam hal ini konsekuensi perbuatan tidak boleh menjadi pertimbangan. Perbuatan menjadi baik bukan dilihat dari hasilnya melainkan karena perbuatan tersebut wajib dilakukan. Tujuan yang baik tidak menjadi perbuatan itu juga baik. Dalam Teori Deontologi kewajiban itu tidak bisa ditawar lagi karena ini merupakan suatu keharusan. Berdasarkan analisis terhadap kajian kepustakaan tersebut didapat, bahwa Teori Deontologi meskipun dijadikan satu diantara landasan pembelaan terhadap LGBT dengan teori Hak, namun bahwa teori ini berlaku secara umum dan kondisi serta tempat yang sama, sehingga tidak sepenuhnya membenarkan keberadaan LGBT.
Referensi
Ahmad tafsir, Dr., 1999, filsafat Umum : Akal dan Hati semenjak Thales sampai James: Pt. Remaja Rosyda Karya, cet.ke-7 Encyclopedia Americana, 1977
Alexander Seran, 1999, Moral Hukum, Jakarta: Obor.
Alfan, Muhammad. 2013. Pengantar Nilai Filsafat. Bandung : Pusaka Setia.
Amsal, B. 2009. Filsafat ilmu. Jakarta: Rajawali Pers.
Bismar Siregar, 1989, Bunga rampai karangan tersebar Bismar Siregar, Volume 2, Rajawali.
Busro, A., 1989, Nilai dan Berbagai Aspeknya dalam Hukum Suatu Pengantar Studi Filsafat Hukum, Jakarta: Penerbit Bharata.
Encarnacion, O.G. (2014). Gay Rights: Why Democracy Matters, Journal of Democracy, Vol. 25 (No. 3, July), pp. 90- 102.
Dierksmeier, Claus. 2013. “Kant on Virtue”, Journal Business Ethics, April, p. 1-8. Encyclopedia Britannica, 1970
Joseph Nicolosi. 2001. The Removal of Homosexuality From The Psychiatric Manual, Catholic Social Science Review
Kattsoff, L., 1989, Element of Philosophy, Penerjemah Soejono Soemargono, Yogyakarta, Tiara Wacana.
Knight, G.R., 2007, Filsafat Pendidikan (Terjemahan Mahmud Arif), Jakarta: Penerbit Gama Media.
Makmurtono, Agus dan Munawir. 1989. Etika (Filsafat Moral). Jakarta: Wira Sari.
Mudhofir, A., 2001, Kamus Istilah Filsafat dan Ilmu, Yogyakarta: Gadjah MAda University Press.
Mulyana, R., 2004, Mengartikulasikan Pendidikan Nilai, Bandung: CV. Alfabeta.
Nainggolan,Z.S, Dr. 1997, Pandangan Cendekiawan Muslim tentang Moral Pancasila, Moral Barat dan Moral Islam, Kalam Mulia: Jakarta.
Russell, Bertrand. 1961. History of Western Philosophy. London: George Allen & Unwin Ltd.
Sinyo, 2016. Loe Gue Butuh Tau LGBT.Depok: Gema Insani.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2021 Jurnal Filsafat Indonesia
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Jurnal Filsafat Indonesia Undiksha is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.