ANALISIS FILSAFAT HUKUM ATAS GERAKAN PEMBANGKANGAN SIPIL DALAM KONTEKS MASYARAKAT DEMOKRASI MODERN
DOI:
https://doi.org/10.23887/jfi.v6i3.55610Kata Kunci:
pembangkangan sipil, filsafat hukum, demokrasi, keadilan, perlawananAbstrak
Kepatuhan pada hukum umumnya dipahami sebagai sebuah keharusan sehingga pelanggaran atas hukum berarti hukuman. Berbeda dengan tipe pelanggaran hukum biasa, pembangkangan sipil seringkali justru dipilih oleh warga negara sebagai sarana untuk menyuarakan aspirasi masyarakat ketika saluran-saluran yang ada secara formal dianggap tidak mampu lagi bekerja. Pada konteks masyarakat demokrasi modern hal ini menarik untuk dikaji mengingat ketaatan warga negara terhadap hukum merupakan hal yang esensial dan merupakan konsekuensi logis dari terjustifikasinya negara melalui mekanisme kontrak sosial. Oleh karena itu, gerakan pembangkangan sipil akan memunculkan persoalan dalam konteks legitimasi negara. Hal inilah yang menjadi fokus kajian dalam penelitian ini. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah hermeneutika filosofis dengan unsur-unsur metodis interpretasi, koherensi, holistika, idealisasi, heuristika, dan deskripsi. Hasil penelitian mengindikasikan bahwa gerakan pembangkangan sipil merupakan upaya dari warga negara untuk menekan pemerintah agar melakukan peninjauan ulang atas standar moral yang nantinya akan diterapkan kepada masyarakat melalui mekanisme hukum. Pada konteks ini, hal yang ditekankan adalah bahwa hukum tidak boleh sekedar dilihat sebagai aturan formal (quid iuris) yang harus ditaati oleh seluruh warga negara, melainkan hukum harus mencerminkan keadilan masyarakat (quid ius). Ketika secara substantif aturan hukum yang ada diyakini telah menciderai prinsip keadilan masyarakat maka tindakan pembangkangan sipil lebih dipahami sebagai sebuah kewajiban moral bukan sekedar hak, sehingga konsekuensi hukuman dapat diabaikan. Spirit perlawanan yang dibawa dalam gerakan pembangkangan sipil akan senantiasa berjangkar pada kesadaran moral akan fungsi keadilan dalam hukum. Pembangkangan sipil menjadi wajah moral dari pelanggaran hukum yang memiliki kekuatan transformatif radikal untuk melakukan perombakan terhadap kelembagaan ataupun tatanan sosial politik yang ada. Hal ini merupakan keniscayakan dalam proses demokrasi konstitusional yang terus mengalami perubahan, penyempurnaan, dan tidak pernah final.
Referensi
Ata, A. U. (2009). Filsafat Hukum, Membangun Hukum, Membela Keadilan, Pustaka Filsafat Kanisius.
Bakker, A., & Achmad, C. Z. (1990). Metodologi Penelitian Filsafat. Kanisius.
Bedau, H. A. (1991). Civil Disobedience in Focus. Routledge.
Bintang, Z. (2020). Civil Disobedience. https://rmol.id/read/2020/10/10/455944/civil-disobedience.
Cahn, S. M. (2005). Political Philosophy Essential the Essential Texts. Oxford University Press.
Cooke, M. (2016). Civil Obedience and Disobedience, Philosophy, and Social Criticism Journal. 1-9. DOI:10.1177/0191453716659521 psc.sagepub.com.pg.
Delmas, C., dan Brownlee, K. (2021). Civil Disobedience. The Stanford Encyclopedia of Philosophy (Summer 2021 Edition), Edward N. Zalta (ed.). https://plato.stanford.edu/archives/sum2021/entries/civil-disobedience/.
Duignan, B. (2020). Civil Disobedience. https://www.britannica.com/topic/civil-disobedience.
Lefkowitz, D. (2007). On a Moral Right to Civil Disobedience. Ethics, 117 (2): 202–233.
Morreall, J. (1976). The Justifiability of Violent Civil Disobedience. Canadian Journal of Philosophy, 6 (1): 35–47.
Noone, J. B. (1970). The Social Contract and Idea of Sovereignty in Rousseau. The Journal of Politics, 32 (3): 696-708.
Peterbridge, D. (2016). Between Thingking and Action: Arendt on Conscience and Civil Disobedience, Sage Publication. https://doi.org/10.1177/0191453716631170.
Rawls, J. (1999). A Theory of Justice Revised Edition. Macmillan Publishing Company.
Scheuerman, W. (2018). Civil Disobedience. Polity Press.
Tempo.co (ABC Indonesia). 8 Oktober 2020. “Pembangkangan sipil pernah berhasil di berbagai negara dalam alamat web (https://www.tempo.co/abc/6003/aksi-pembangkangan-sipil-pernah-berhasil-di-berbagai-negara. Diunduh pada 22 Februari 2021.
Wolff, J. (2006). An Introduction to Political Philosophy. Oxford University Press.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Jurnal Filsafat Indonesia
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Jurnal Filsafat Indonesia Undiksha is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.