Senjata Energi Terarah: Tinjauan Aksiologis
Directed Energy Weapons: An Axiological Review
DOI:
https://doi.org/10.23887/jfi.v7i1.67531Kata Kunci:
aksiologi, etika, moral, hukum perang, hak asasi manusia, regulasi, senjata energi terarahAbstrak
Penelitian ini membahas perkembangan Senjata Energi Terarah (Directed Energy Weapon - DEW) dalam konteks filsafat ilmu pertahanan, dengan fokus pada aspek aksiologi. Latar belakang penelitian menyoroti perubahan sosial dan etika akibat kemajuan ilmu pengetahuan, serta dampak kurangnya pemahaman aksara terhadap makna yang dapat dicapai melalui bahasa. Filsafat, sebagai inisiator pemikiran kritis, memainkan peran penting dalam membebaskan manusia dari keterbatasan pengetahuan. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan peneliti sebagai instrumen utama. Fokusnya adalah DEW, senjata yang menggunakan energi elektromagnetik terkonsentrasi, menciptakan perdebatan etika dan hukum. Hukum perang dan perjanjian internasional dianggap tidak mampu mengakomodasi kemajuan teknologi DEW, menimbulkan kekhawatiran tentang pelanggaran perjanjian hukum dan hukum humaniter internasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perspektif aksiologi dalam filsafat ilmu pertahanan diperlukan untuk memandu perkembangan teknologi DEW. Evaluasi dilakukan melalui pendekatan teleologi dan deontologi, menekankan tujuan dan kewajiban moral. Implikasi etika dan moral pengembangan DEW diperiksa dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap kemanusiaan, hak asasi manusia, dan keberlanjutan lingkungan. Pendekatan ini memperkuat urgensi pembentukan Kode Etik untuk pengembangan dan penggunaan DEW, menekankan definisi yang jelas, keterlibatan ahli independen, pembatasan penjualan dan transfer teknologi, serta pelatihan etika militer. Selain itu, penelitian ini menyarankan dialog internasional untuk membangun konsensus dan mengatasi permasalahan bersama terkait perkembangan teknologi ini. Dengan mengintegrasikan aspek aksiologi filsafat ilmu pertahanan, penelitian ini memberikan pandangan holistik terhadap perkembangan DEW, mempertimbangkan nilai-nilai moral dan etika sebagai panduan dalam pemanfaatannya.
Referensi
Affan Ahmed, S., Mohsin, M., & Zubair Ali, S. M. (2021). Survey and Technological Analysis of Laser and its Defense Applications. Defence Technology, 17(2), 583–592. https://doi.org/10.1016/j.dt.2020.02.012.
Aris, T., Mamahit, D. A., & Ras, A. R. (2022). Pemahaman Terhadap Filsafat Ilmu Pertahanan Sebagai Upaya Meningkatkan Kemampuan Dasar Bela Negara. DEFENDONESIA, 6(1), 58-65.
C. Chesterman, M., & E. Huffman, R. (2010). Collateral Damage Effects of Directed Energy Weapons. American Institute of Aeronautics and Astronautics Paper, 1–10.
Cannin, A. J. (2021). Directed Energy Weapons Ethical Implementation Obstacles. Naval Postgraduate School.
Davis, S. D. (2015). Controlled Warfare: How Directed-Energy Weapons Will Enable the US Military to Fight Effectively in an Urban Environment While Minimizing Collateral Damage. Small Wars and Insurgencies, 26(1), 49–71. https://doi.org/10.1080/09592318.2014.959764.
Feickert, A. (2018). U.S. Army Weapons-Related Directed Energy (DE) Programs: Background and Potential Issues for Congress. https://crsreports.congress.gov.
Henckaerts, J.-M. (2005). Studi (Kajian) Tentang Hukum Humaniter Internasional Kebiasaan: Sebuah Sumbangan bagi Pemahaman dan Penghormatan Terhadap Tertib Hukum dalam Konflik Bersenjata. International Review of the Red Cross, 87(857), 1–44.
Idris, S., & Ramly, F. (2016). Dimensi Filsafat Ilmu dalam Diskursus Integrasi Ilmu (T. ZA, Ed.; 1st ed.). Darussalam Publishing.
M. Sayler, K. (2020). Emerging Military Technologies: Background and Issues for Congress. https://crsreports.congress.gov.
Manurung, Y., Saragih, H., & Sarjito, A. (2022). Martabat Bangsa dan Negara di Atas Segala-Galanya: Tinjauan Aksiologis Filsafat Ilmu Pertahanan dalam Upaya Meningkatkan Kemampuan Bela Negara. Jurnal Civic Hukum, 7(1), 21–30. https://doi.org/10.22219/jch.v7i1.20511.
Marozas, T. (2020). Legality Of Targeting Satellites Under Jus In Bello: Specific Focus on Non-Kinetic Asat Weapons. Social Transformations in Contemporary Society, 8, 27–39.
Melzer, N. (2019). Hukum Humaniter Internasional: Sebuah Pengantar Komperhensif (E. Kuster, Ed.; 1st ed.). International Committe of the Red Cross. www.icrc.org.
Nataliana, E., Yulianto, B. A., Widodo, P., Saragih, H. J. R., & Suwarno, P. (2022). Filsafat Pancasila sebagai Karakter Bangsa Indonesia dalam Realisasi Poros Maritim Dunia. Jurnal Kewarganegaraan, 6(4), 6844-6851.
Pangestu, L. G., & Almubaroq, H. Z. (2022). Filsafat Ilmu Pertahanan dalam Upaya Meningkatkan Kemampuan Dasar Bela Negara. Jurnal Paris Langkis, 2(2), 62-69.
Sinarta, O. (2014). Penerapan Etika Bisnis pada PT KK Indonesia [Skripsi]. Uiversitas Kristen Petra.
Souder, L. J. K., & Langille, D. B. (2004). How Directed Energy Benefits the Army.
Supriyatno, M. (2014). Tentang Ilmu Pertahanan. Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Zamroni, M. (2022). Filsafat Komunikasi: Pengantar Ontologis, Epistemologis, dan Aksiologis. IRCiSoD.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Jurnal Filsafat Indonesia
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Jurnal Filsafat Indonesia Undiksha is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.