Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses penyusunan laporan keuangan, kesesuaian pelaksanaan penyusunan laporan keuangan, kendala yang dihadapi dan cara mengatasi kendala dalam melakukan penyusunan laporan keuangan dengan Peraturan Bupati Karangasem Nomor 32 Tahun 2015. Jenis penelitian ini adalah penelitian deskriptif. Data diperoleh dengan melakukan wawancara dan dokumentasi. Metode analisis data yang digunakan adalah metode analisis deskriptif komparatif, yaitu dengan membandingkan antara penyusunan laporan keuangan Kantor Desa Bhuana Giri tahun anggaran 2015 dengan Peraturan Bupati Karangasem No 32 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, laporan keuangan yang disusun belum sepenuhnya lengkap, laporan keuangan Kantor Desa Bhuana Giri belum sepenuhnya menerapkan Peraturan Bupati Karangasem No 32 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, terdapat kendala dalam sumber daya manusia, kualitas sumber daya manusia yang terlibat dalam penyusunan laporan keuangan lebih ditingkatkan dengan memberikan pendidikan maupun pelatihan atas aturan baru maupun aturan lama terkait dengan penyusunan laporan keuangan desa.