PERNYATAAN MEMILIH TERHADAP KEWARGANEGARAAN GANDA TERBATAS BAGI ANAK DALAM PERKAWINAN CAMPURAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG KEWARGANEGARAAN
DOI:
https://doi.org/10.23887/jpku.v8i2.25428Abstract
Perkawinan campuran atau beda kewarganegaraan, antara perempuan warga negara Indonesia dengan laki-laki yang berkewarganegaraan asing, apabila dalam perkawinan tersebut membuahkan anak, maka secara formal, kedudukan anak yang lahir tersebut berdasarkan ketentuan Undang-Undang nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan yakni asas Ius Soli dan Ius Sanguinis, anak tersebut memperoleh dua kewarganegaraan/Kewarganegaraan GandaTerbatas. Status kewarganegaraan ganda terbatas ini hanya dapat dimiliki hingga anak tersebut berumur 18 (delapan belas) tahun. Apabila anak tersebut telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin, maka anak tersebut diberi kesempatan untuk memilih salah satu kewarganegaraan yang diinginkannya. Rentang waktu untuk dapat memilih atau menyatakan kewarganegaraannya adalah 3(tiga) tahun, hingga anak tersebut berusia 21 Tahun. Setelah anak tersebut berumur 21 tahun, maka harus memilih salah satu kewarganegaraannya dan harus menyampaikan pernyataan pilihannya tersebut. Penyampaian Pernyataan Memilih Kewarganegaraan dapat disampaikan kepada : a) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; atau b) Kepala Kantor Imigrasi; atau c) Pejabat lain yang ditunjuk oleh Menteri. Bagi anak berkewarganegaraan ganda terbatas yang telah menyampaikan pernyataan memilih kewarganegaraan Republik Indonesia dan/atau telah dicabut affidafit-nya dinyatakan sebagai warga negara Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian Kepustakaan (library Research) dengan metode pengumpulan data sekunder. Penelitian ini menyimpulkan bahwa bagi anak yang berkewarganegaraan ganda terbatas, telah diberi kemudahan untuk menyatakan memilih salah satu kewarganegaraan yang diinginkannya dengan menyatakan memilih kewarganegaraan yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.HH-19.AH.10.01 tahun 2011 tentang Tatacara Penyampaian Pernyataan Memilih Kewarganegaraan Bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with the Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal the right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work. (See The Effect of Open Access)