PERAN INDONESIA DI DALAM PENANGGULANGAN KABUT ASAP DI KAWASAN ASIA TENGGARA
DOI:
https://doi.org/10.23887/jpku.v9i2.34136Abstract
Keuntungan yang diperoleh Indonesia setelah meratifikasi perjanjian The ASEAN Agreement on Transboundary Haze Poluttion (AATHP) yaitu: Indonesia dapat memanfaatkan SDM dan dana yang disediakan dalam kesepakatan AATHP ini. Transboundary Haze Pollution dianggap sebagai masalah bersama oleh para anggota ASEAN. Hal ini menguntungkan Indonesia karna keterbatasan dan ketidakmampuan negara untuk menyelesaikan masalah kabut asap sendirian. Dari perspektif tanggung jawab negara, Indonesia akan terhindar dari potensi ganti rugi oleh negara lain yang merasa dirugikan. Segala potensi yang ada di negara anggota ASEAN termasuk dana yang dialokasikan dapat dimanfaatkan untuk menangani masalah asap. Dengan meratifikasi Indonesia menunjukan adanya itikad baik dalam menyelesaikan masalah kabut asap, hal ini membuat nama baik negara Indonesia terjaga dengan memperlihatkan adanya semangat solidaritas pada negara-negara ASEAN.
References
Adji samekto, “Negara Dalam Dimensi Hukum Internasional”, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2009.
ASEAN Agreement Transboundary Haze Pollution (AATHP)
Boer Mauna, Hukum Internasional, Pengertian Peranan dan Fungsi dalam Era Dinamika Global, Bandung,
Alumni 2001.
F. Gunarwan Suratmo, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, Gajah Mada University Press, Yogyakarta, 1995.
Huala Adolf, Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional, Jakarta, Sinar Grafika, 2004.
Anggreni, I. A. K. Mangku, D. G. S., & Yuliartini, N. P. R. (2020). Analisis Yuridis Pertanggungjawaban
Pemimpin Negara Terkait Dengan Kejahatan Perang Dan Upaya Mengadili Oleh Mahkamah
Pidana Internasional (Studi Kasus Omar Al-Bashir Presiden Sudan).Jurnal Komunitas Yustisia, 2(3), 81-90.
Arianta, K., Mangku, D. G. S., & Yuliartini, N. P. R. (2020). Perlindungan Hukum Bagi Kaum Etnis
Rohingya Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia Internasional. Jurnal Komunitas Yustisia, 1(1), 93-111.
Daniati, N. P. E., Mangku, D. G. S., & Yuliartini, N. P. R. (2021). Status Hukum Tentara Bayaran Dalam
Sengketa Bersenjata Ditinjau Dari Hukum Humaniter Internasional.Jurnal Komunitas Yustisia, 3(3), 283-294
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with the Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal the right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work. (See The Effect of Open Access)