KEBIJAKAN FORMULASI HUKUM PIDANA TERKAIT DENGAN TINDAK PIDANA KORPORASI

Authors

  • Elisabeth Pudyastiwi Universitas Wijayakusuma Purwokerto
  • Agoes Djatmiko Universitas Wijayakusuma Purwokerto

DOI:

https://doi.org/10.23887/jpku.v9i2.34139

Abstract

Peran korporasi saat ini mendominasi kehidupan sehari-hari, terlebih dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat. Bukan lagi negara yang menyediakan kebutuhan, tetapi korporasi. Korporasi dapat meningkatkan kekayaan negara dan tenaga kerja, namun revolusi struktur ekonomi dan politik telah menyebabkan kekuatan korporasi yang besar, sehingga negara dapat dipengaruhi sesuai dengan kepentingannya. Berdasarkan latar belakang tersebut, muncul permasalahan yaitu bagaimana kebijakan formulasi penegakan hukum pidana selama ini terhadap korporasi yang melakukan tindak pidana serta bagaimana kebijakan formulasi hukum pidana dalam menghadapi tindak pidana korporasi di masa yang akan datang. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan mengumpulkan dan menganalisis bahan-bahan kepustakaan yang berkaitan. Selanjutnya, data dianalisis secara normatif kualitatif dengan menafsirkan dan mengkonstruksi pernyataan yang terdapat dalam dokumen dan perundang-undangan. Simpulan dari penelitian ini adalah pengaturan sanksi mengenai tindak pidana korporasi yang tidak konsisten. Ketidak konsistennya dalam hal penetapan atau penjatuhan maksimum denda yang dikenakan terhadap korporasi, tidak adanya keseragaman dalam menentukan kapan suatu korporasi dapat dikatakan melakukan tindak pidana, mengenai siapa yang dapat dipertanggungjawabkan atau dituntut dan dijatuhi pidana, serta formulasi jenis pidana yang dapat sikenakan kepada korporasi yang melakukan tindak pidana.

Downloads

Published

2021-11-14