PERAN PARALEGAL MENDAMPINGI KORBAN KEKERASAN PEREMPUAN DAN ANAK DI KOTA PAREPARE
DOI:
https://doi.org/10.23887/jpku.v9i2.34141Abstract
Lahirnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, merupakan suatu komitmen pemerintah yang sangat dinantikan para pencari keadilan khususnya mereka yang berpenghasilan rendah atau orang miskin yang dalam penelitian ini difokuskan kepada perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan. Hanya saja tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan UUBH ini di daerah khususnya di Kota Parepare adalah terbatasnya advokat atau penasehat hukum dan terbatasnya Lembaga BantuanHukumyangterakreditasiolehKementerianHukum dan HAM Republik Indonesia. Terbatasnya Lemabaga Bantuan Hukum (LBH) yang terakrediatasi di Kota Parepare, sementara tidak sedikit masalah hukum yang terjadi khususnya yang dihadapi oleh orang miskin dan orang yang tidak berdaya baik secara fisik, psikis maupun secara akses termasuk di dalamnya korban kekerasan yang pada pada umumnya dialami oleh perempuan dan anak.
References
Abdurrahman. 1983. Aspek-Aspek Bantuan Hukum di Indonesia. (Jakarta:Penerbit Cendana
Press). hal.17-18
Achmad Ali, Menguak Teori hukum dan Teori Peradilan, Jakarta:Prenada Media Group, 2010. Adnan Buyung Nasution, dkk.2007 Bantuan Hukum Akses Masyarakat Marginal terhadap
Keadilan, Tinjauan Sejarah, Konsep, Kebijakan, Penerapan dan Perbandingan. Jakarta:
LBH Jakarta.hlm.13
Arif Gosita, 1983, Masalah Korban Kejahatan, Penerbit Akademika Pressindo, Jakarta, h.41. Habsari, Ririn dan Harimat Hendarwan. 2006. Menguak Misteri Dibalik Kesakitan Perempuan.
Jakarta: Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan
Herkutanto. 2000. “Kekerasan terhadap Perempuan dan Sistem Hukum Pidana: Pendekatan dari
Sudut Pandang Kedokteran”. Dalam Tapi Omas Ihromi, dkk. (Eds.). Penghapusan Diskriminasi terhadap Wanita (hlm. 263-276). Jakarta: ALUMNI.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with the Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal the right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work. (See The Effect of Open Access)