PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA OUTSOURCING ATAS KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA (K3)
DOI:
https://doi.org/10.23887/jpku.v9i2.34142Abstract
Posisi pekerja buruh sangat lemah dibandingkan dengan posisi pemilik pekerjaan dalam praktiknya. Sejumlah hak tenaga kerja telah diatur dalam pasal undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Terkadang, hak-hak tersebut tidak dipenuhi oleh pemberi kerja dan perusahaan outsourcing karena tidak ada ancaman sanksi atau hukuman atas pelanggaran atau kejahatan terhadap hak-hak pekerja outsourcing. Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah: (1) Apakah pekerja outsourcing berhak atas perlindungan K3 dari perusahaan? (2) Upaya hukum apa yang dapat diterapkan untuk melindungi pekerja outsourcing dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)?
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis-normatif, dengan berpijak pada peraturan perundang-undangan yang berlaku (hukum positif) untuk menemukan kebenaran secara yuridis hukum. Lebih lanjut, ini berkaitan dengan penerapan dalam praktik hukum ketenagakerjaan dunia, khususnya masalah outsourcing. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan hukum, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode analisis deduktif.
References
Djumadi, Hukum Perburuhan Perjanjian Kerja, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2006.
Fahrojih, Ikhwan, Hukum Perburuhan: Konsepsi, Sejarah, dan Jaminan Konstitusional, Setara Press, Malang, 2016.
Farianto, Willy, Himpunan Artikel Ketenagakerjaan, RajaGrafindo Persada, Depok, 2018.
Hadjon, Philipus M. Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia, Percetakan M2 Print, Edisi Khusus, Surabaya, 2007.
Hernoko, Agus Yudha, Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2010.
Jehani, Libertus, Hak-hak Pekerja bila di-PHK, Visimedia, Jakarta, 2006. Khairani, Kepastian Hukum Hak Pekerja Outsourcing, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2016.
Khakim, Abdul, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia Berdasarkan Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 2003, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2007.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with the Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal the right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work. (See The Effect of Open Access)