KEPATUHAN HUKUM NEGARA INDONESIA TERHADAP ICESCR

Authors

  • Endah Rantau Itasari Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura Pontianak

DOI:

https://doi.org/10.23887/jpku.v9i2.34143

Abstract

Trilogi konsep kedaulatan negara secara kumulatif, yaitu aspek yuridis (faktor konstitusional), sosiologis (faktor penerimaan) dan filosofis (faktor isi) dalam penerapan ICESCR di Indonesia. Efektifitas pelaksanaan hak dan kewajiban hukum dari ketentuan Hak Asasi Manusia Internasional (HAMI) ditentukan oleh seberapa besar timbangan kepentingan nasional dan daya tahan nasional dalam ketiga rejim hukum tersebut. Konsekuensi hukum dari pernyataan terikat dalam sebuah perjanjian atau suatu ketentuan HAMI adalah negara pihak selain berhak untuk menikmati semua hak-hak yang disediakan juga wajib untuk memenuhi semua kewajiban-kewajiban yang terlahir dari perjanjian tersebut. Prinsip ini dikenal dengan “pacta sunt servanda” bahwa suatu perjanjian yang dibuat secara sah akan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya dan tidak dapat ditarik kembali selain dengan kata sepakat dari para pihak. Elaborasi dan relevansi konsep kedaulatan negara terhadap pemenuhan kewajiban ICESCR memiliki pola dan kecenderungan hukum yang sam dengan dengan domestifikasi dan penundukan diri Indonesia pada instrumen hukum HAMI, yaitu pada Kovenan Hak Sipil dan Politik 1966, Konvensi Internasional Penghapusan segala Bentuk Diskriminasi Rasial 1965, Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan 1979 dan Konvensi Anti Penyiksaan tahun 1984.

Downloads

Published

2021-11-14