PENGAKUAN ATAS KEDUDUKAN DAN KEBERADAAN MASYARAKAT HUKUM ADAT KAJIAN PENGATURAN SUBAK DALAM PERSPEKTIF HUKUM NEGARA
DOI:
https://doi.org/10.23887/jpku.v9i2.34149Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengkaji peraturan perundang-undangan yang memberikan pengakuan terhadap kesatuan masyarakat hukum adat dan hak-haknya penetapan subak sebagai warisan dunia dan untuk mengetahui implikasi hukum pengaturan subak sebagai kearifan lokal KMHA. Penelitian hukum normatif dengan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Menggunakan bahan hukum primer dan sekunder, teknik analisis menggunakan teknik hermeneutika hukum. Hasil penelitian menunjukkan pengakuan dan perlindungan hukum terhadap subak sebagai KMHA di Indonesia dengan tetap memberikan ruang dan otoritas bagi lembaga subak. Peran masyarakat, bisa memastikan kelestarian dan keberlanjutan bagi warisan budaya dunia, dengan menggandeng pengelolaan berbasis birokrasi yang mengadopsi potensi dan partisipasi masyarakat lokal. Lembaga subak tetap mempertahankan eksistensi dengan berpegang teguh pada awig-awig dan perarem.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with the Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal the right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work. (See The Effect of Open Access)