PENGAKUAN ATAS KEDUDUKAN DAN KEBERADAAN MASYARAKAT HUKUM ADAT KAJIAN PENGATURAN SUBAK DALAM PERSPEKTIF HUKUM NEGARA

Authors

  • Ni Ketut Sari Adnyani Universitas Pendidikan Ganesha

DOI:

https://doi.org/10.23887/jpku.v9i2.34149

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengkaji peraturan perundang-undangan yang memberikan pengakuan terhadap kesatuan masyarakat hukum adat dan hak-haknya penetapan subak sebagai warisan dunia dan untuk mengetahui implikasi hukum pengaturan subak sebagai kearifan lokal KMHA. Penelitian hukum normatif dengan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Menggunakan bahan hukum primer dan sekunder, teknik analisis menggunakan teknik hermeneutika hukum. Hasil penelitian menunjukkan pengakuan dan perlindungan hukum terhadap subak sebagai KMHA di Indonesia dengan tetap memberikan ruang dan otoritas bagi lembaga subak. Peran masyarakat, bisa memastikan kelestarian dan keberlanjutan bagi warisan budaya dunia, dengan menggandeng pengelolaan berbasis birokrasi yang mengadopsi potensi dan partisipasi masyarakat lokal. Lembaga subak tetap mempertahankan eksistensi dengan berpegang teguh pada awig-awig dan perarem.

Downloads

Published

2021-11-14