PENYELESAIAN PERSELISIHAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) PADA MASA PANDEMI COVID-19 MELALUI MEDIATOR

Authors

  • Aditya Tri Wijaya Universitas Sebelas Maret
  • Rahayu Subekti Universitas Sebelas Maret

DOI:

https://doi.org/10.23887/jpku.v9i2.34150

Abstract

Penulisan jurnal ini bertujuan untuk menjelaskan tentang penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja oleh mediator di masa pandemi covid-19. Peredupan sektor ekonomi dan kegiatan usaha masyarakat menjadi salah satu tantangan yang dihadapi dewasa ini. Perusahaan dihadapkan pada pengambilan keputusan guna menekan kerugian usahanya, salah satunya melakukan pemutusan hubungan kerja. Terlebih persoalan yang berkaitan dengan ketenagakerjaan bukan sekedar berfokus pada kelangsungan usaha semata, akan tetapi kelangsungan hidup seseorang juga dipertaruhkan. Maka dari itu, perselisihan hubungan kerja bukanlah sekedar masalah kewajaran yang terjadi dalam suatu hubungan kerja. Melainkan, suatu masalah yang perlu penanganan intensif dan profesional dari pihak ketiga, dalam hal ini mediator untuk membantu penyelesaian perkara secara solutif. Namun dalam melaksanakan tugasnya, mediator dihadapkan pada kendala dan tantangan dalam melaksanakan perannya di masa pandemi covid-19. Penulisan jurnal ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis empiris dengan mengkaji penelitian dari lapangan secara langsung. Sifat penelitian dan pendekatan yang digunakan yaitu deskriptif kualitatif. Dari sejumlah 73 kasus perselisihan hubungan industrial yang terdapat di Kabupaten Karanganyar, kasus pemutusan hubungan kerja mencapai sebanyak 53 perkara. Dari data tersebut kemudian diketahui bahwa peran mediator dapat dikatakan belum optimal. Hal ini berdasarkan jumlah perjanjian bersama yang dihasilkan mediator berbanding terbalik dengan anjuran tertulis yang dikeluarkannya dalam menyelesaikan perselisihan. Oleh karena itu, hasil penyelesaian perselisihan hubungan industrial menjadi acuan tolok ukur yang sesuai dalam menilai peran mediator.

Downloads

Published

2021-11-14