HAK DAN STATUS PEREMPUAN HAMIL LUAR KAWIN DENGAN PRIA BERISTRI DALAM ADAT LARANGAN POLIGAMI PERSPEKTIF HAM

Authors

  • Ni Putu Ega Parwati Universitas Udayana

DOI:

https://doi.org/10.23887/jpku.v9i2.34376

Abstract

Negara Indonesia tidak melarang dan tidak melegalkan poligami. Lebih tepatnya, negara memberikan pengecualian ketika dipenuhinya persyaratan Pasal 4 dan 5 UU Perkawinan. Permasalahan yang kemudian muncul adalah ketika terjadi kehamilan perempuan dengan laki-laki yang sudah beristri dalam suatu masyarakat adat dimana hukum adatnya melarang poligami. Metode penelitian yang dipakai dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, mengkaji norma nukum dari sudut pandang internal dalam hal ini yang menjadi kajiannya adalah norma konflik. Status perempuan yang hamil diluar perkawinan dengan laki-laki yang sudah beristri adalah mereka tetap melajang dan akan menjadi orang tua tunggal bagi anaknya ketika dilahirkan. Kebijakan pemerintah terhadap adat larangan poligami kaitannya dengan pemenuhan HAM belum dapat berjalan secara optimal dikarenakan adanya asas monogami terbuka dan pengakuan terhadap hak tradisional masyarakat adat dalam Pasal 18b ayat (2) UUD Tahun 1945. Sehingga dapat ditarik benang merah bahwa perempuan tersebut jelas mengalami ketidakadilan atas beberapa haknya yang hilang.

Downloads

Published

2021-11-14