ANALISIS YURIDIS PUTUSAN BEBAS DALAM TINDAK PIDANA PERKOSAAN ANAK (STUDI PUTUSAN PN SIMALUNGUN NO.475/PID.SUS/2014/PN-SIM)
DOI:
https://doi.org/10.23887/jpku.v9i3.38506Abstract
Dalam putusan hakim PN Simalungun No.475/Pid.Sus/2014/PN-Sim dengan hakim ketua Melinda Aritonang, S.H. dan hakim anggota masing-masing Renni Pitua Ambarita, S.H. dan Sinta Gabaria Pasaribu, S.H., M.H. menyatakan bahwa terdakwa ANDIY ARIYANTO ALS. ANDI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan pada dakwaan kesatu maupun dakwaan kedua dan membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum. Hal tersebut diyakini bertolak belakang dengan fakta-fakta persidangan dimana terjadi upaya bujuk rayu terhadap anak saksi korban dengan berjanji untuk bertanggung jawab dan menikahi saksi korban. Putusan hakim ini dapat berdampak negatif terhadap korban dan keluarga serta dapat menimbulkan rasa ketidakpercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis putusan bebas hakim terhadap terdakwa dalam putusan hakim PN Simalungun No.475/Pid.Sus/2014/PN-Sim. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dengan melakukan penelitian aspek- aspek yang berkaitan dengan hukum baik hukum formil dan non-formil yang menjadi fungsi utama dalam upaya perlindungan terhadap korban tindak pidana perkosaan serta dengan pendekatan ditinjau dari peraturan-peraturan yang merupakan data sekunder. Hasil penelitian adalah pada Putusan PN Simalungun No.475/Pid.Sus/2014/PN-Sim, bahwasanya bentuk dakwaan alternatif yang dipergunakan kurang sesuai, karena dalam hal ini jaksa penuntut umum ragu-ragu dalam memberikan pasal yang didakwakan yaitu pasal 81 ayat (2), dan pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dikarenakan tidak terpenuhinya unsur “Anak” berdasarkan keyakinan Hakim sehingga Hakim memberikan putusan bebas terhadap terdakwa. Kemudian dalam Pasal 293 ayat (1) KUHPidana berdasarkan fakta-fakta persidangan tidak terbukti adanya unsur “membujuk” dan berdasarkan keyakinan Hakim persetubuhan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka sehingga Hakim memberikan keputusan bebas terhadap terdakwa. Dasar pertimbangan hakim menjatuhkan putusan bebas tidak mencerminkan perlindungan hukum terhadap korban.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with the Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal the right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work. (See The Effect of Open Access)