KEKUATAN HUKUM AKTA JUAL BELI YANG DIBUAT OLEH CAMAT DALAM KEDUDUKANNYA SEBAGAI PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH SEMENTARA (PPATS) DITINJAU DARI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 2016 TENTANG PERATURAN JABATAN PPAT

Authors

  • Komang Febrinayanti Dantes Universitas Pendidikan Ganesha
  • I Gusti Apsari Hadi Universitas Pendidikan Ganesha

DOI:

https://doi.org/10.23887/jpku.v9i3.40163

Abstract

Secara teoritis dan alami, bahwa keberadaan manusia dan perkembangan penduduk yang sedemikian besar, dan luas tanah yang relative tidak akan bertambah. Sehingga tanah memiliki arti yang sangat penting dalam kehidupan manusia, karena tanah memiliki fungsi ganda yaitu sebagai social asset dan sebagai capital asset. Hal ini menyebabkan kebutuhan manusia akan tanah semakin meningkat seiring laju pertumbuhan dan perkembangan penduduk. Pejabat Pembuat Akta Tanah merupakan pejabat yang diangkat oleh Negara dalam menjalankan tugas jabatan yang diantaranya berkaitan dengan fungsi dan pelayanan publik dalam bidang hukum. Hal ini berkaitan dengan kewenangannya dalam pembuatan akta jual beli. Pasal 7 pokok-pokok pendaftaran tanah mengatur tentang PPAT diangkat dan diberhentikan oleh Menteri dan untuk desa-desa dalam wilayah yang terpencil Kepala Badan Pertanahan Nasional dapat menunjuk PPAT Sementara. Dalam melaksanakan pendaftaran tanah secara sistematis, Kepala Kantor Pertanahan dibantu oleh Panitia Ajudikasi yang dibentuk oleh Menteri atau Pejabat yang ditunjuk. Dalam hukum pertanahan, transaksi jual beli tanah dapat dilaksanakan oleh PPAT. Camat dapat ditunjuk sebagai PPAT Sementara oleh Kepala BPN. Hal ini disebabkan untuk melayani masyarakat dalam pembuatan akta jual beli PPAT di daerah yang belum cukup terdapat PPAT untuk melayani masyarakat. Selain itu, karena fungsinya di bidang pendaftaran tanah yang penting bagi masyarakat yang memerlukan, fungsi tersebut harus dilaksanakan di seluruh wilayah Negara. Akta jual beli tanah merupakan sesuatu hal yang sangat penting yang berfungsi untuk terjadinya pemindahan hak milik atas tanah dan terjadinya kepemilikan tanah. Agar transaksi jual beli bisa dipertanggungjawabkan maka keberadaan saksi juga mutlak penting. Keharusan jual beli tanah dengan akta PPAT berdasarkan PP Nomor 24 Tahun 1997, PP Nomor 37 Tahun 1998, dan Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 4 Tahun 1999, menimbulkan suatu persoalan. Khususnya, daerah pedesaan yang Camat atau Kepala Desanya belum ditunjuk sebagai PPAT Sementara.

Downloads

Published

2021-10-11