PSIKIATER DALAM RANAH HUKUM PERADILAN PIDANA

Authors

  • Muhammad Farhan Abdillah Politeknik Ilmu Pemasyarakatan
  • Iman Santoso Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

DOI:

https://doi.org/10.23887/jpku.v10i1.42697

Abstract

Ilmu hukum pidana memberikan persyaratan untuk dikatakan seseorang melakukan suatu tindak pidana harus memenuhi unsur perbuatan yang secara sah melanggar hukum atau mempunyai sifat melawan hukum secara normatif, Psikiatri Forensik mempunyai kedudukan berarti dalam bidang hukum pidana selaku faktor pembuktian dalam pertanggungjawaban pidana. Psikiatri memastikan besar kecilnya tanggung jawab seorang dalam melanggar hukum pidana. Kerap seseorang dalam tiap hari nampak pikiranya wajar, namun dalam pengecekan psikiatri jelas mengidap kendala jiwa yang kurangi tanggung jawabnya, tetapi dia menemukan hukuman yang berat. Tujuan tulisan ini untuk mengetahui peran dan kedudukan psikiater dalam sistem peradilan pidana. Metode penelitian dalam tulisan ini menggunakan kajian pustaka (literature research), dengan menerapkan pendekatan kualitatif penelitian ini dapat di buat. Penelitian kualitatif adalah penelitian yang menginterpretasikan suatu gejala seperti gejala sosial yang memfokuskan pada gambaran utuh dari sebuah fenomena yang akan diteliti. Hasil pembahasan menunjukkan peran psikiater sebagai legal agent dari aparat penegak hukum dan dalam sistem peradilan pidana didudukkan sebagai ahli dalam setiap tahapan pemeriksaan dalam hukum acara pidana baik dalam tahap pemeriksaan penyidikkan, pemeriksaan tambahan pada penuntutan dan keterangan ahli pada pembuktian di persidangan.

Downloads

Published

2022-01-25