PSIKIATER DALAM RANAH HUKUM PERADILAN PIDANA
DOI:
https://doi.org/10.23887/jpku.v10i1.42697Abstract
Ilmu hukum pidana memberikan persyaratan untuk dikatakan seseorang melakukan suatu tindak pidana harus memenuhi unsur perbuatan yang secara sah melanggar hukum atau mempunyai sifat melawan hukum secara normatif, Psikiatri Forensik mempunyai kedudukan berarti dalam bidang hukum pidana selaku faktor pembuktian dalam pertanggungjawaban pidana. Psikiatri memastikan besar kecilnya tanggung jawab seorang dalam melanggar hukum pidana. Kerap seseorang dalam tiap hari nampak pikiranya wajar, namun dalam pengecekan psikiatri jelas mengidap kendala jiwa yang kurangi tanggung jawabnya, tetapi dia menemukan hukuman yang berat. Tujuan tulisan ini untuk mengetahui peran dan kedudukan psikiater dalam sistem peradilan pidana. Metode penelitian dalam tulisan ini menggunakan kajian pustaka (literature research), dengan menerapkan pendekatan kualitatif penelitian ini dapat di buat. Penelitian kualitatif adalah penelitian yang menginterpretasikan suatu gejala seperti gejala sosial yang memfokuskan pada gambaran utuh dari sebuah fenomena yang akan diteliti. Hasil pembahasan menunjukkan peran psikiater sebagai legal agent dari aparat penegak hukum dan dalam sistem peradilan pidana didudukkan sebagai ahli dalam setiap tahapan pemeriksaan dalam hukum acara pidana baik dalam tahap pemeriksaan penyidikkan, pemeriksaan tambahan pada penuntutan dan keterangan ahli pada pembuktian di persidangan.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with the Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal the right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work. (See The Effect of Open Access)