KEDUDUKAN HUKUM ANAK BEBINJAT DALAM HUKUM WARIS ADAT BALI,(STUDI KASUS DI DESA ABABI, KECAMATAN ABANG, KABUPATEN KARANGASEM)
DOI:
https://doi.org/10.23887/jpku.v10i1.42716Abstract
Perkawinan merupakan perbuatan yang mempunyai akibat hukum sehingga harus dicatat secara resmi menurut hukum negara dan anak yang lahir di luar perkawinan atau “anak bebinjat” hanya bisa dilegalkan dengan “pengesahan” sejak yang bersangkutan mendapatkan akta perkawinan. Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif dengan sumber data primer diperoleh dari narasumber atau informan, sedangkan data sekunder yang dipergunakan terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu studi dokumen dan wawancara dengan metode analisis data yaitu metode kualitatif. Hasil dari penelitian hukum ini menunjukkan bahwa dasar hukum anak bebinjat dalam undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan itu tidak ada/tidak diatur karena anak bebinjat ini lahir dari perkawinan yang tidak tercatat di Kantor Catatan Sipil. Kedudukan hukum anak bebinjat dalam hukum waris adat Bali adalah dengan sistem pengangkatan adat yaitu meperas / peras pianak sehingga anak bebinjat mendapat kedudukan dan hak yang sama seperti anak kandung namun untuk di desa adat Ababi, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, anak bebinjat akan dapat harta warisan jika si pewaris melakukan hibah warisan dihadapan Notaris dan tanpa mengganggu hak waris dari ahli warisnya yang sah.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with the Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal the right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work. (See The Effect of Open Access)