PENGELOLAAN BENDA SITAAN DAN BARANG RAMPASAN NEGARA DI RUMAH PENYIMPANAN BENDA SITAAN NEGARA (RUPBASAN) KELAS I BENGKULU
DOI:
https://doi.org/10.23887/jpku.v10i1.44597Abstract
Indonesia adalah Negara hukum. Demikian yang ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-uandang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Keberadaan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara (RUPBASAN) sebagai tempat penyimpanan barang bukti yang terkait dengan tindak pidana dalam proses peradilan pidana (criminal justice process) memilik kedudukan sangat penting dalam sistem peradilan pidana. Tujuan sistem peradilan pidana dapat dirumuskan, yaitu: a) mencegah masyarakat menjadi korban kejahatan; b) menyelesaikan kasus kejahatan yang terjadi sehingga masyarakat puas bahwa keadilan telah ditegakkan dan yang bersalah dipidana; c) mengusahakan agar mereka yang pernah melakukan kejahatan tidak mengulangi lagi kejahatannya.Tindakan penyitaan dilakukan untuk tujuan pembuktian sedangkan tindakan perampasan meruakan eksekusi dari pelaksaan pemutusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, namun demikian kedua usaha paksa tersebut memiliki kesamaan yaitu yang menjadi objek sitaan atau rampasan harus dipelihara dengan baik agar tetap terjaga kondisi nya serta tidak menurunkan nilai ekonominya.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with the Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal the right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work. (See The Effect of Open Access)