POLITIK HUKUM OTONOMI DAERAH DI ERA PANDEMI COVID 19 DI BIDANG KESEHATAN
DOI:
https://doi.org/10.23887/jpku.v10i3.50870Keywords:
Covid19, politik, otonomi daerahAbstract
Sejak masa kemerdekaan sampai saat ini, distribusi kekuasaan/kewenangan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah selalu bergerak pada titik keseimbangan yang berbeda. Perbedaan ini sangat jelas terlihat dengan menggunakan konsep bandul yang selalu bergerak secara sistematis pada dua sisi yaitu pusat dan daerah. Sejak awal bulan Maret 2020 pertama kali virus corona atau bahasa medisnya Corona Virus Disease (Covid-19) ditemukan di Indonesia, hingga kini virus ini belum dapat dihentikan penyebarannya. Berdasarkan laman dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Untuk saat ini tertanggal 02-03-2020 jumlah kasus Covid-19 di Indonesia telah berjumlah total 153 ribu kasus. Dan pada Sumatra Selatan saat ini total kasus terus bertambah terkhususnya pada kota Palembang yang saat ini telah menginjak status new normal yang sebelumnya telah melalui Pembatasan Sosial Berskala Besar atau lebih akrab di sebut (PSBB), Data rekapitulasi hingga Senin (26/4/2021), secara keseluruhan di Kota Palembang untuk kasus terkonfirmasi positif Covid-19 menjadi 10.045 orang. Sementara untuk kasus konfirmasi suspek 27.540 orang, probable 157 orang, sembuh 8.860 orang, dan meninggal 436 orang. Artikel ini membahas tentang Politik hukum otonomi daerah di era pandemi Covid 19 di bidang Kesehatan. Dengan menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif ditujukan untuk mendeskripsikan dan menggambarkan fenomena-fenomena yang ada, baik bersifat alamiah maupun rekayasa manusia, yang lebih memperhatikan mengenai karakteristik, kualitas, keterkaitan antar kegiatan. Terkait dengan penanganan pandemi Covid-19 peran dan fungsi pemerintah daerah belum optimal, puskesmas sebagai instansi pemerintah daerah terdepan belum berfungsi optimal, upaya pencegahan pandemi Covid-19 berupa sosialisasi, kampanye penggunaan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak adalah pekerjaan yang seharusnya dilaksanakan oleh puskesmas, namun karena puskesmas tidak didukung dengan anggaran yang cukup, fasilitas kesehatan yang tidak memadai, dan sumberdaya manusia yang terbatas peran dan fungsi ‘otonomi’ tersebut belum dapat diselenggarakan dengan optimal.
References
Asshiddiqie,Jimly, Konstitusi dan Ketatanegaraan Indonesia Kontemporer The Biography Istitute, Bekasi 2007.
Ismatullah, Deddy. dan Asep A. Sahid Gatara Fh, Ilmu Negara Dalam Multi Perspektif. (CV. Pustaka Setia, Bandung, 2007
MD , Mahfud, Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi, Jakarta: Pustaka LP3S Indonesia, 2017, cet ke 4.
Rasyid ,Ryas, Otonomi atau Federalisme; Dampaknya Terhadap Perekonomian Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 2000
Sarundayang, Arus Balik Kekuasaan Pusat ke Daerah. Kata Hasta Pustaka, Jakarta, 2005.
Azlan Thamrin, "olik Hukum Otonomi Daerah Dalam Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik di Bidang Kesehatan", Jurnal Al-Adalah: Jurnal Hukum dan Politik Islam. Vol. 4 (Januari2019).
Gusnar Ismail Implementasi Otonomi Daerah Dalam Penanganan Pandemi Covid-19 Jurnal Kajian Lembaga ketahanan Nasiional Republik Indonesia. Vol 8:1 (Agustus 2020).
Andreas Ronald, Dwi sarmiyatiningsih, "Analisis kinerja euangan dan pertumbuhan Ekonomi sebelum dan sesudah diberlakukannya otonomi daerah di Kabupaten Kulon Progo, Jurnal Bisnis dan Ekonomi, Vol 1:1 Juni 2010.
https://www.researchgate.net/publication/279657384Analisis_Kinerja_Keuangan_Pemerintah_Daerah_Kabupaten_Boyolali_Apbd_2008-2010. Di akses 30 April 2022 Pukul 20:00 WIB.
Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kasus COVID-19 Bertambah 4 Ribu Lebih, 2020, https://www.kemkes.go.id/article/view/20092100002/kasus-covid-19-bertambah-4-ribu-lebih.html
Dede Febriansyah, 14 Kecamatan di Palembang Zona Merah Covid-19, inewsSumsel.id, 2021. https://sumsel.inews.id/berita/14-kecamatan-di-palembang-zona-merah-covid-19/2 di akses pada 13 May 2022 pukul 20:00.IDN Times, "Data Lengkap Kasus COVID-19 di Indonesia per Rabu 18 Mei 2022", 2022, https://www.idntimes.com/news/indonesia/dini-suciatiningrum/data-lengkap-kasus-covid-19-di-indonesia-per-rabu-18-mei/3
Pusat Data Dan Teknologi Informasi Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, 2020. Pusat Data dan Informasi - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (kemkes.go.id).
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesi Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
Downloads
Published
Issue
Section
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with the Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal the right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work. (See The Effect of Open Access)