EFEKTIVITAS UNDANG-UNDANG ITE DALAM MENANGANI UJARAN KEBENCIAN MELALUI MEDIA SOSIAL DI KOTA BATAM

Authors

  • Elan Universitas Internasional Batam
  • Ampuan Situmeang Universitas Internasional Batam
  • Junimart Girsang Universitas Internasional Batam

DOI:

https://doi.org/10.23887/jpku.v10i3.51205

Keywords:

Efektivitas, Penegakan Hukum; Ujaran Kebencian.

Abstract

Ujaran kebencian menjadi isu yang sangat berpengaruh karena berpotensi mengancam persatuan bangsa. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah bentuk perwujudan dari tanggung jawab yang harus diemban oleh Negara, untuk memberikan perlindungan maksimal pada seluruh aktivitas pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi agar terlindungi dengan baik dari potensi kejahatan dan penyalahgunaan teknologi. Demikian pesatnya perkembangan dan kemajuan teknologi informasi, yang merupakan salah satu penyebab perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang yang secara langsung telah mempengaruhi lahirnya bentuk-bentuk perbuatan hukum baru. Riset ini dilakukan dengan metode yuridis-empiris, yang mana data dihimpun berdasarkan dokumentasi dan wawancara sebagai data primer, dilengkapi dengan data sekunder serta dianalisis dengan metode kualitatif.  Harapan untuk aparat penegak hukum adalah perlunya peningkatan pemahaman dan kinerja dikalangan aparat penegak hukum dalam mencegah tindak pidana penyebaran yang diduga melanggar hukum di media sosial dan Kepada Pemerintah yang berwenang diperlukan untuk meningkatkan sumber daya maupun sarana dan prasarana dalam pencegahan perbuatan yang dapat merugikan bagi orang lain akibat media sosial. Dan kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati lagi dan lebih cerdas dalam media internet khususnya media sosial dan tidak mudah untuk menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya.

References

Abdul Latif. 2005. Hukum dan Peraturan Kebijaksanaan (Beleidsregel) pada Pemerintahan Daerah. Yogyakarta: UII Press.

Adami Chazawi dan Ardi Ferdian, Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik. ,Media Nusa Creative, Malang, 2015.

Agus Rahardjo, Cybercrime Pemahaman dan Upaya Pencegahan Kejahatan Berteknologi, (Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2002).

Agus Rusianto. 2016. Tindak Pidana & Pertanggungjawaban Pidana. Surabaya: Kencana.

Amir Mafri, Etika Komunikasi Massa Dalam Pandangan Islam, PT. LogosWacana Ilmu, Jakarta 1999, Cetakan 2.

Budi Raharjo, Memahami Teknologi Informasi. (Jakarta: Elexmedia Komputindo, 2002).

Deris Setiawan, Sistem Keamanan Komputer, (Jakarta: PT Elex Media Komputindo, 2005).

Disemadi, H. S. (2021). Urgensi regulasi khusus dan pemanfaatan artificial intelligence dalam mewujudkan perlindungan data pribadi di Indonesia. Jurnal Wawasan Yuridika, 5(2), 177-199.

Eoghan Casey, Digital Evidence and Komputer Crime, (London : A Harcourt Science and Technology Company, 2001).

Goodnewsfromindonesia.id diakses 10 Juli 2022.

http//:bsba.facebook.com/topic.php?uid=95182762229&topic=10190, diakses pada tanggal 26 Agustus 2021

https://kominfo.go.id diakses 09 Juli 2022.

Mahfud MD, Revitalisasi Pancasila Sebagai Cita Negara Hukum. Orasi ilmiah didepan Rapat Senat Terbuka dalam Rangka Dies Natalis ke-65. Yogyakarta: Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. 17 Februari 2011.

Maskun. (2013). Kejahatan Siber (Cyber Crime): Suatu Pengantar. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Mauludi, Sahrul. (2018). Seri Cerdas Hukum: Awas Hoax! Cerdas Menghadapi Pencemaran Nama Baik, Ujaran Kebencian & Hoax. Jakarta: PT. Elex Media Komputindo.

Melani, M., Disemadi, H. S., & Jaya, N. S. P. (2020). Kebijakan Hukum Pidana Dibidang Transaksi Elektronik Sebagai Tindak Pidana Non-Konvensional. Pandecta Research Law Journal, 15(1), 111-120.

Mulawarman dan Nurfitri, Aldila Dyas. (2017). Perilaku Pengguna Media Sosial beserta Implikasinya Ditinjau dari Perspektif Psikologi Sosial Terapan. Buletin Psikologi. 25 (1).

Poerwandari Kristi, “Gaduh di Media”. Kompas. Edisi 11 Februari 2017.

Raymond, Sistem Informasi Manajemen, (Bandung: Salemba Empat, 2008).

Sahputra, D., Yanto, O., & Susanto, S. (2020). Kebijakan Formulasi Tindak Pidana Ujaran Kebencian Yang Disebarkan Oleh Buzzer Dalam Perspektif Sistem Peradilan Pidana. Jurnal Lex Specialis, 1(2).

Soerjono Soekanto, 2005, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.

Sya’bana, S. A., Marbun, W., & Krisnalita, L. Y. (2021). Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Ujaran Kebencian Melalui Media Elektronik. Krisna Law, 3(2), 1-13.

Ujang Rusdianto, Cyber CSR, (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2014).

Wignyosoebroto Soetandyo. 2007. Hukum Dalam Masyarakat (Perkembangan dan Masalah) Sebuah Pengantar ke Arah Sosiologi Hukum. Malang: Bayumedia Publishing.

Yana, E., Amboro, F. Y. P., Nurisman, E., & Hadiyati, N. (2021). The Role Of The Polri In The Law Enforcement Of The Distribution Of Hate Speech In The City Of Batam, Indonesia. Ganesha Law Review, 3(1), 43-55.

Downloads

Published

2022-09-05