PERLINDUNGAN HUKUM INTERNASIONAL TERHADAP WARISAN BUDAYA INDONESIA YANG DI KLAIM OLEH NAGARA LAIN
DOI:
https://doi.org/10.23887/jpku.v10i3.52027Keywords:
Warisan budaya, Pengakuan, Perlindungan HukumAbstract
Warisan Budaya merupakan keberagaman sudatu Daerah dari segi seni, tujuan dari artikel ini adalah tentang menemukan dan menganalisis perlindungan Warisan Budaya Indonesia, serta untuk mengetahui upaya penyelesainya Pemerintah Indonesia dalam menghadapi pengklaiman budaya Indonesia. Penulisan Artikel ini memberikan pengetahuan dalam hal perlindungan terhadap Warisan Budaya dari pengakuan negara lain adalah dengan membentuk regulasi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat, dokumentasi sebagai media untuk memberikan pembelaan perlindungan dengan keterlibatan masyarakat internasional dalam proses pendokumentasian secara efektif yang utama serta pengesahan pemerintah daerah, menyiapkan mekanisme yang ada.
References
Dewi, Aplia Eka, 2018. Perlindungan Hukum Terhadap Tari Tradisional Menurut Hukum Internasional. Skripsi Universitas Lampung. Bandar Lampung.
Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child) yang telah diratifikasi berdasarkan Keputusan Presiden No. 36 Tahun 1990
Mangku, D. G. S. (2021)‘Perlindungan Hukum Terhadap Tari Tradisional Sebagai Warisan Budaya Bangsa Indonesia Ditinjau Dari Hukum Internasional’, JurnalPendidikan Kewarganegaraan …, 9(1), pp. 97–106.
Peraturan Bersama Mentri Dalam Negeri Dan Mentri Kebudayaan dan Pariwisata No.42 Tahun 2009 Dan 40 Tahun 2009 Tentang Pedoman Pelestarian Kebudayaan.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 78 tahun 2007 Tentang Pengesahan Convention For The Safeguarding Of The Intangible Cultural Heritage ( Konvensi Untuk Perlindungan Warisan Budaya Takbenda), lembaran Negara Republik.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266, Tamabahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5599.
Downloads
Published
Issue
Section
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with the Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal the right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work. (See The Effect of Open Access)