PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL PADA KONFLIK RUSIA DENGAN UKRAINA DARI PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL
DOI:
https://doi.org/10.23887/jpku.v10i3.52032Keywords:
Penyelesaian Sengketa, Konflik Rusia dan Ukraina, Hukum InternasionalAbstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui cara-cara penyelesaian hukum internasional antara negara Rusia dan Ukraina. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa sebab Ukraina diserang oleh Rusia karena keinginan Ukraina bergabung dalam NATO sehingga penyelesaian sengketa dilakukan dengan jalan kekerasan atau secara paksa melalui perang karena negara anggota NATO termasuk NATO tidak memberikan kepastian bahwa Ukraina akan ditolak bergabung ke dalam NATO. Kesimpulan menunjukkan bahwa pentingnya pemahaman terhadap penyelesaian sengketa internasional sehingga dengan adanya cara-cara penyelesaian sengketa internasional, diharapkan bisa memahami penyelesaian sengketa hukum dalam konflik antarnegara dalam dunia internasional
References
Ali Muhammad. 2015. “Selamat Datang Perang Dingin!” Kepentingan Rusia Di Krimea Dan Ukraina Timur Dan Ketegangan Hubungan Dengan Barat, Vol. 2 No. 2. Available at: http://jos.unsoed.ac.id/index.php/insignia/article/view/454/370
Franz Magnis Suseno. 2022. Sesudah Ukraina Diserang Rusia. Available at: http://repo.driyarkara.ac.id/704/
Sita Hidriyah. 2022. Eskalasi Ketegangan Rusia-Ukraina, Vol 14 No. 4. Available at: https://berkas.dpr.go.id/puslit/files/info_singkat/Info%20Singkat-XIV-4-II-P3DI-Februari-2022-229.pdf
Downloads
Published
Issue
Section
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with the Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal the right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work. (See The Effect of Open Access)