KAJIAN KEABSAHAN JUAL BELI TANAH YANG BELUM BERSERTIFIKAT DAN AKIBAT HUKUMNYA MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997
Keywords:
tanah, tidak bersertifikatAbstract
Tanah dalam peranannya sebagai sumber daya tidak hanya dibutuhkan sebagai tempat tinggal ataupun kegiatan pertanian dan peternakan saja, tetapi secara lebih luas tanah sering menjadi objek yang diperjualbelikan oleh masyarakat karena memiliki nilai jual yang tinggi. Dalam perbuatan hukum jual beli tanah, maka akan terjadi peralihan hak milik atas tanah tersebut yang awalnya adalah hak milik penjual kemudian beralih menjadi hak milik pembeli. Peralihan hak milik atas tanah dengan jual beli akan sulit dilakukan jika penjual tidak memiliki sertifikat atas bidang tanah yang akan dijualnya. Kondisi demikian sering terjadi karena masih banyak masyarakat yang tanahnya belum bersertifikat. Berdasarkan hal tersebut, maka penulis bertujuan untuk mengetahui bagaimana keabsahan jual beli tanah terhadap tanah yang belum bersertifikat dan bagaimana akibat hukumnya menurut PP No 24 Tahun 1997. Pada penyusunan artikel ini, adapun metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan perundang-undangan dan juga pendekatan konsep. Untuk sumber bahan hukumnya, adapun yang penulis gunakan adalah sumber bahan hukum primer dan juga sumber bahan hukum sekunder Sedangkan teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah teknik studi dokumen dengan menelaah peraturan-peraturan hukum, buku-buku dan artikel-artikel yang berkaitan dengan topik pembahasan. Artikel ini menunjukkan temuan bahwa keabsahan hukum berkaitan dengan jual beli pada tanah yang tidak bersertifikat tetap dapat dijual/dialihkan hak kepemilikannya tetapi dengan syarat utama bahwa pihak penjual dapat menunjukkan bukti-bukti kepemilikan tanahnya seperti surat jual beli sebelumnya (surat segel), girik, keterangan kepala desa setempat, dan lainnya yang mampu menerangkan bahwa tanah tersebut memang benar milik penjual. Akibat hukum peralihan hak atas tanah pada tanah yang tidak bersertifikat adalah sah menurut hukum jika peralihan tersebut sudah memenuhi syarat terang dan tunai dalam jual beli (syarat materil).
References
Asmarudin, Iman dkk., 2020. Perlindungan Hukum Atas Jual Beli Hak Atas Tanah Yang Belum Bersertifikat. Diktum: Jurnal Ilmu Hukum, 8(1), pp. 70-82.
Ayu Larasati, R., 2020. Peralihan Hak Atas Tanah Dengan Perjanjian Jual Beli Menurut Hukum Pertanahan Indonesia. Journal of Civil and Business Law, 1(1), pp. 127-144.
Hardian, A., 2017. Jual Beli Tanah Yang Belum Bersertifikat Dan Pendaftarannya Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997. Jurnal Notarius, Program Studi Kenotariatan Pascasarjana UMSU, 3(2), pp. 29-46.
Hartana, H. (2016). Hukum Perjanjian (Dalam Perspektif Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara). Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 2(2).
Hartana, H. (2017). Hukum Pertambangan (Kepastian Hukum Terhadap Investasi Sektor Pertambangan Batubara di Daerah). Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 3(1), 50-81.
Hartana, H. (2017). Proses Merger dan Joint Venture Digunakan dalam Ekspansi Perusahaan Group dalam Sektor Pertambangan Batubara. Pandecta Research Law Journal, 12(2), 111-134.
Hartana, H. (2019). Ekspansi Perusahaan Group Ditinjau dari Undang-Undang No. 4 Th. 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Cakrawala Hukum: Majalah Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Wijayakusuma, 21(2), 40-51.
Hartana, H. (2019). Initial Public Offering (Ipo) Of Capital Market And Capital Market Companies In Indonesia. Ganesha Law Review, 1(1), 41-54.
Hartana, H. (2020). Existence And Development Group Companies In The Mining Sector (PT. Bumi Resources Tbk). Ganesha Law Review, 2(1), 54-69.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, 2002. Penelitian Hukum Normatif : Suatu Tinjauan Singkat, 1 ed . Jakarta : PT Raja Grafindo Persada.
Sri, M.C., 2018. Peralihan Hak atas Tanah Tanpa Sertifikat. Lex Librum: Jurnal Ilmu Hukum, 4(2).
TataRuang, P., 2022. Cara Membuat Akta Jual Beli Tanah Yang Belum Bersertifikat. [Online]
Available at: https://www.tataruang.id/2022/03/16/cara-membuat-akta-jual-beli-tanah-yang-belum-bersertifikat/
[Accessed 15 desember 2022].
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Widyartanti, J. E., 2020. Tips Atasi Masalah Jual Beli Tanah, Ketahui Syarat Materiil dan Formal. [Online]
Available at: https://idea.grid.id/read/092286055/tips-atasi-masalah-jual-beli-tanah-ketahui-syarat-materiil-dan-formal?page=all
[Accessed 15 Desember 2022].
Yazid, F., 2020. Pengantar Hukum Agraria. 1 ed. Sumatera Utara: Undhar Press.
Yuliartini, N. P. R., & Mangku, D. G. S. (2021). Perlindungan Hukum terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 6(2), 342-349.
Downloads
Published
Issue
Section
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with the Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal the right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work. (See The Effect of Open Access)