PERANAN ORGANISASI INTERNASIONAL DALAM MENJALIN HUBUNGAN KERJASAMA INTERNASIONAL ANTAR ANGGOTA
Keywords:
Organisasi Internasional, Hubungan Internasional, Negara, Kerjasama.Abstract
Tujuan dari penulisan ini adalah untuk menjelaskan secara rinci bagaimana Hukum Organisasi Internasional berperan begitu penting. Hukum Organisasi Internasional adalah asosiasi wilayah berdaulat dan independen di dunia yang bertujuan untuk mencapai kepentingan bersama melalui sistem organ ganda asosiasi. Metode penelitan penulisan ini yaitu menggunakan metode penelitian yuridis normatif dapat disimpulkan bahwa: (1) organisasi berfungsi sebagai wadah atau tempat musyawarah untuk memupuk kerjasama dan mengurangi atau mencegah kepadatan perselisihan antar sesama anggota. (2) Organisasi internasional juga dapat dipekerjakan untuk merundingkan dan menerapkan pilihan yang secara konsensual menguntungkan semua pihak yang terlibat. Hal ini sangat menarik untuk kita cermati bersama, bagaimana Organisasi Internasional berperan dalam Hubungan Internasional yang dijadikan wadah guna menyelesaikan kepentingan bersama.
References
Adolf, Huala, Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional, Jakarta, Sinar Grafika, 2004 Anak Agung Banyu Perwita, 2011. Pengantar Ilmu Hubungan Internasional, Bandung:
Cornelesz, Puteri. (2018). Kedudukan Organisasi Internasional Sebagai Wadah Kerjasama Antar Negara Menurut Kajian Hukum Internasional. Lex Et Societatis Vol. VI/No. 6
Dewi, Y. T. N., Sunarimahingsih, Y. T., & Nurhayati, B. R. (2017). Designing Public Space to Promote Understanding on Diversity in Religious Conflict Prone Areas in Ambon and Poso. International Journal of Social Science and Humanity, 7(9), 624-627.
http://idrusonly.blogspot.com/2013/11/hukum-oragnisasi-internasional.html (diakses pada tanggal 22 Desember 2023).
https://elib.unikom.ac.id (diakses pada tanggal 22 Desember 2022)
https://text-id.123dok.com/document/ky6j9794q-definisi-dan-klasifikasi-organisasi- internasional.html (diakses pada tanggal 22 Desember 2022)
Kewarganegaraan Undiksha, 10(1), 251-260.
Komunikasi Hukum (JKH), 5(1), 145-154.
Nurhayati, B. R. (2020). Children Friendly Schooling to Fulfill the Right to Education. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 6(1), 243-252.
OPTIMALISASI TEKNOLOGI. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Media Ganesha FHIS, 3(2), 50-64.
Rosdakarya
Sandi, Adi dkk. “Konsekuensi Pembatalan Undang-Undang Ratifikasi Terhadap Ketertarikan Pemerintah Indonesia Pada Perjanjian Internasional”. D.I Yogyakarta
Sumaryo Suryokusumo, Hukum Organisasi Internasional, PT. Tatanusa, Jakarta, 2007, hal. 12.
Tenripadang, A. (2016). Hubungan Hukum Internasional Dengan Hukum Nasional. DIKTUM: Jurnal Syariah dan Hukum, 14(1), 67-76.
TENTANG PENANAMAN MODAL. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 4(1), 27-45.
Downloads
Published
Issue
Section
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with the Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal the right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work. (See The Effect of Open Access)