PERANAN ORGANISASI INTERNASIONAL DALAM MENJALIN HUBUNGAN KERJASAMA INTERNASIONAL ANTAR ANGGOTA

Authors

  • Hartana Universitas Bung Karno
  • Made Dwi Wahyuni Universitas Pendidikan Ganesha

Keywords:

Organisasi Internasional, Hubungan Internasional, Negara, Kerjasama.

Abstract

Tujuan dari penulisan ini adalah untuk menjelaskan secara rinci bagaimana Hukum Organisasi Internasional berperan begitu penting. Hukum Organisasi Internasional adalah asosiasi wilayah berdaulat dan independen di dunia yang bertujuan untuk mencapai kepentingan bersama melalui sistem organ ganda asosiasi. Metode penelitan penulisan ini yaitu menggunakan metode penelitian yuridis normatif dapat disimpulkan bahwa: (1) organisasi berfungsi sebagai wadah atau tempat musyawarah untuk memupuk kerjasama dan mengurangi atau mencegah kepadatan perselisihan antar sesama anggota. (2) Organisasi internasional juga dapat dipekerjakan untuk merundingkan dan menerapkan pilihan yang secara konsensual menguntungkan semua pihak yang terlibat. Hal ini sangat menarik untuk kita cermati bersama, bagaimana Organisasi Internasional berperan dalam Hubungan Internasional yang dijadikan wadah guna menyelesaikan kepentingan bersama.

References

Adolf, Huala, Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional, Jakarta, Sinar Grafika, 2004 Anak Agung Banyu Perwita, 2011. Pengantar Ilmu Hubungan Internasional, Bandung:

Cornelesz, Puteri. (2018). Kedudukan Organisasi Internasional Sebagai Wadah Kerjasama Antar Negara Menurut Kajian Hukum Internasional. Lex Et Societatis Vol. VI/No. 6

Dewi, Y. T. N., Sunarimahingsih, Y. T., & Nurhayati, B. R. (2017). Designing Public Space to Promote Understanding on Diversity in Religious Conflict Prone Areas in Ambon and Poso. International Journal of Social Science and Humanity, 7(9), 624-627.

http://idrusonly.blogspot.com/2013/11/hukum-oragnisasi-internasional.html (diakses pada tanggal 22 Desember 2023).

https://elib.unikom.ac.id (diakses pada tanggal 22 Desember 2022)

https://text-id.123dok.com/document/ky6j9794q-definisi-dan-klasifikasi-organisasi- internasional.html (diakses pada tanggal 22 Desember 2022)

Kewarganegaraan Undiksha, 10(1), 251-260.

Komunikasi Hukum (JKH), 5(1), 145-154.

Nurhayati, B. R. (2020). Children Friendly Schooling to Fulfill the Right to Education. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 6(1), 243-252.

OPTIMALISASI TEKNOLOGI. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Media Ganesha FHIS, 3(2), 50-64.

Rosdakarya

Sandi, Adi dkk. “Konsekuensi Pembatalan Undang-Undang Ratifikasi Terhadap Ketertarikan Pemerintah Indonesia Pada Perjanjian Internasional”. D.I Yogyakarta

Sumaryo Suryokusumo, Hukum Organisasi Internasional, PT. Tatanusa, Jakarta, 2007, hal. 12.

Tenripadang, A. (2016). Hubungan Hukum Internasional Dengan Hukum Nasional. DIKTUM: Jurnal Syariah dan Hukum, 14(1), 67-76.

TENTANG PENANAMAN MODAL. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 4(1), 27-45.

Downloads

Published

2020-02-01