EKSISTENSI KEDUDUKAN HUKUM ORGANISASI INTERNASIONAL TERHADAP KORBAN PELECEHAN SEKSUAL DAN MEMPERBENAH UNTUKMEMPERERAT HUBUNGAN ANTAR NEGARA

Authors

  • Hartana Universitas Bung Karno
  • I Komang Surya Wibawa Universitas Pendidikan Ganesha

Keywords:

Organisasi Internasional , Kekerasan Seksual , Eksistensi

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk mengetahui secara jelas mengenai apa yang dimaksud eksistensi Organisasi Internasional, mengetahui pentingnya peran kedudukan hukum organisasi internasional itu sendiri, serta untuk mengetahui implementasi dari kolaborasi melalui hubungan kerjasama antar Negara. Hasil pembahasan dari jurnal ini menunjukan bahwa Hukum Organisasi Internasional merupakan peraturan hukum yang mengatur hubungan antar organisasi-organisasi serta Negara Internasional. Himpunan organisasi internasional ini sangat beraneka ragam yakni terdapat organisasi ASEAN, PBB, APEC, WTO, NATO dan lain sebagainya yang memiliki peran masing-masing dalam mempertahankan Negara dari permasalahan internasional. Kasus diskriminasi yang paling tertinggi di dunia adalah kasus kekerasan seksual terhadap perempuan.

References

Billie Wright Dziech dan Linda Weiner, The Lecherous Professor: Sexual Harassmenton Campus Estudiente Law Journal .

Elfia Farida, 2011, Implementasi Prinsip Pokok Convention on the Elimination of All Forms Dicrimination Against Women (CEDAW) di Indonesia, Fakultas Hukum, Universitas Diponogoro, Semarang, hlm. 446.

Hartana, H. (2017). PROSES MEMBENTUK PERUSAHAAN BARU DALAM PELAKSANAAN EKSPANSI PERUSAHAAN GROUP DI SEKTOR PERTAMBANGAN BATUBARA. Perspektif, 22(2), 142-165.

Hartana, H. (2017). Proses Merger dan Joint Venture Digunakan dalam Ekspansi Perusahaan Group dalam Sektor Pertambangan Batubara. Pandecta Research Law Journal, 12(2), 111- 134.

Hartana, H. (2020). IMPLICATION OF GROUP COMPANY EXPANSION TO MONOPOLY PRCTICE AND UNFAIR BUSINESS COMPETITION (Study Case: Coal Mining

Hartana, H. (2021). Regulation of Group Company Expansion Restrictions in the Coal Mining Sector Viewed from Indonesian Laws and Regulations. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 7(2), 520-526.

Hartana, H. (2022). PENGATURAN PEMBATASAN EKSPANSI PERUSAHAAN GROUP DI SEKTOR PERTAMBANGAN BATUBARA DITINJAU DARI UNDANG- UNDANG NO. 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS. Jurnal

Industry). Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 6(1), 161-175.

Itsric. (2021). Kaitan Hubungan Internasional pada Pertumbuhan Ekonomi.

Karmila Abdjul, L. M. (2020). Upaya Perlindungan Organisasi Amnesty Internasioal .

Komunikasi Hukum (JKH), 8(1), 233-243.

Mahadi. ( 2016). Majalah Hukum dan Ilmu-Ilmu Sosial . Kelompok Studi Hukum dan Masyarakat Fakultas Hukum USU , (p. Volume XXV).

Penggolongan Organisasi Internasional. (n.d.). Retrieved Desember20,2022,fromhttps://repository.unikom.ac.id/31097/1/Microsoft%2 0Word%20-%20BAB-I.pdf

Ramadhan, N. 2021. Peran UN Women Dalam Memberantas Kekerasan Seksual di Ruang Publik di Indonesia Periode 2016-2019, hlm. 5.

Ramadhan, N. 2021. Peran UN Women Dalam Memberantas Kekerasan Seksual di Ruang Noviyanti. 2021. Peran UN Women dan Pemerintah India Dalam Mengatasi Kekerasan Seksual di India Periode 2015-2017. (Skripsi Sarjana, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah )

Yolanda, M. (2020). Organisasi Internasional. PT. Citra Intrans Selaras.

Downloads

Published

2021-05-01