PENUNJUKAN NOTARIS SEBAGAI PIHAK PELAPOR DAN KEWAJIBAN MENERAPKAN PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA SERTA IMPLIKASINYA TERHADAP KEPASTIAN HUKUM
DOI:
https://doi.org/10.23887/jkh.v8i1.43876Keywords:
notaris, pihak pelapor, prinsip mengenali pengguna jasa.Abstract
Penelitian ini berjudul Penunjukan Notaris Sebagai Pihak Pelapor Dan Kewajiban Menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Serta Implikasinya Terhadap Kepastian Hukum. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 Tentang Pihak Pelapor Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Notaris ditunjuk sebagai Pihak Pelapor. Selain ditunjuk sebagai Pihak Pelapor, Notaris juga diwajibkan menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa. Penelitian ini bertujuan untuk melihat apakah penetapan Notaris sebagai Pihak Pelapor sudah sesuai dengan UUJN ataukah tidak. Serta penelitian ini juga akan melihat apakah kewajiban penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa oleh Notaris bertentangan dengan kepastian hukum yang seharusnya diberikan oleh Notaris atau tidak. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Penelitian ini akan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konsep (conceptual approach) dengan cara analisis bahan dilakukan secara deskriptif-analisis yang diperoleh dari bahan hukum sekunder dan didukung oleh bahan hukum primer. Kesimpulan yang didapat ialah penunjukan Notaris sebagai Pihak Pelapor tidak sesuai dengan UUJN dan Kewajiban Menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa dapat menimbulkan ketidakpastian hukum.Downloads
Published
2022-01-27
How to Cite
Suriadiredja, S., & Putra, M. F. M. (2022). PENUNJUKAN NOTARIS SEBAGAI PIHAK PELAPOR DAN KEWAJIBAN MENERAPKAN PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA SERTA IMPLIKASINYA TERHADAP KEPASTIAN HUKUM. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 8(1), 95–114. https://doi.org/10.23887/jkh.v8i1.43876
Issue
Section
Articles
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication, with the work [SPECIFY PERIOD OF TIME] after publication simultaneously licensed under aCreative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).