PERAN ASEAN DALAM STABILITAS INTERGRASI EKONOMI DI INDONESIA DI PANDANG DALAM SUBJEK HUKUM INTERNASIONAL
Keywords:
ASEAN dalam stabilitas EkonomiAbstract
Dalam penelitian ini mengkaji mengenai peranan ASEAN dalam stabilitas ekonomi di kawasan asia tenggara. Penelitian ini merujuk kepada negara sebagai suatu subjek hukum internasional. Arah kebijakan suatu negara pastinya akan berdampak pada hubungan internasional negara tersebut. Di Indonesia sendiri sesuai dengan amanat Undang-undang Dasar Tahun 1945 dan di tuangkan dalam amanat UU NO 37 tahun 1999 yang meyatakan bahwa Indonesia menerapkan politik bebas aktif. Dalam menjalankan hubungan internasional perlu dilandasi oleh suatu hukum yang mengikat suatu negara dan juga sebagai tujuan dari negara yang melakukan hubungan internasional tersebut, maka dari itu penelitian ini membahas mengenai peran organisasi intenasional, terbentuknnya hukum internasional, kedudukan INGO dan NON INGO serta peran ASEAN sebagai organisasi bangsa-bangsa di kawasan asia tenggara.
References
Acharya, Amitav.2001. Construcing a Security Community In Southeast Asia: ASEAN and The Problem Of regional order. London: Routletedge.
Burhan Tsani, 1990, Hukum dan Hukum internasional, Liberrty, Yogyakarta. Cassese, Antonio. 2001. Internasional Law. New York: Oxford University.
Chia, Siow Yue. "The ASEAN economic community: Progress, challenges, and prospects." A World Trade Organization for the 21st century (2014): 269-315.
Hartana, H. (2018). EKSPANSI PERUSAHAAN GROUP DALAM BIDANG BATUBARA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2007 TENTANG
Hartana, H. (2019). SEJARAH HUKUM PERTAMBANGAN DI INDONESIA. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 5(1), 145-154.
Hartana, H. (2021). EKSISTENSI DAN PERKEMBANGAN PERUSAHAAN GROUP DI SEKTOR
Hartana, H. (2022). IMPLIKASI EKSPANSI PERUSAHAAN GROUP PADA SEKTOR PERTAMBANGAN BATUBARA DI INDONESIA. Jurnal Pendidikan
Hartana, H. (2022). PENGEMBANGAN UMKM DI MASA PANDEMI MELALUI OPTIMALISASI
Hill, Hal. "ASEAN economic development: An analytical survey—The state of the field." The Journal of Asian Studies 53.3 (1994): 832-866.
Kewarganegaraan Undiksha, 10(1), 251-260.
PENANAMAN MODAL. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 4(1), 27-45.
PERTAMBANGAN. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 9(3), 669-681.
Sefriani. 2016. Peranan Hukum Internasional Dalam Hubungan Internasional Kontenporer. PT Raja Granfido Persada.2015. Jakarta
Sharma, Subhash C., and Soo Y. Chua. "ASEAN: economic integration and intra-regional trade." Applied Economics Letters 7.3 (2000): 165-169.
Sumaryo Suryokusumo, 1990, Hukum Oraganisasi Internasional, UI Press, Jakarta
Syahmin A.K 1988, Masalah-Maslah Aktual Hukum Organisasi Internasional, Bandung.
TEKNOLOGI. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Media Ganesha FHIS, 3(2), 50-64.
Downloads
Published
Issue
Section
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with the Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal the right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work. (See The Effect of Open Access)