PERAN ASEAN DALAM STABILITAS INTERGRASI EKONOMI DI INDONESIA DI PANDANG DALAM SUBJEK HUKUM INTERNASIONAL

Penulis

  • Hartana Universitas Bung Karno
  • Muhammad Reza Saputra Universitas Pendidikan Ganesha

Kata Kunci:

ASEAN dalam stabilitas Ekonomi

Abstrak

Dalam penelitian ini mengkaji mengenai peranan ASEAN dalam stabilitas ekonomi di kawasan asia tenggara. Penelitian ini merujuk kepada negara sebagai suatu subjek hukum internasional. Arah kebijakan suatu negara pastinya akan berdampak pada hubungan internasional negara tersebut. Di Indonesia sendiri sesuai dengan amanat Undang-undang Dasar Tahun 1945 dan di tuangkan dalam amanat UU NO 37 tahun 1999 yang meyatakan bahwa Indonesia menerapkan politik bebas aktif. Dalam menjalankan hubungan internasional perlu dilandasi oleh suatu hukum yang mengikat suatu negara dan juga sebagai tujuan dari negara yang melakukan hubungan internasional tersebut, maka dari itu penelitian ini membahas mengenai peran organisasi intenasional, terbentuknnya hukum internasional, kedudukan INGO dan NON INGO serta peran ASEAN sebagai organisasi bangsa-bangsa di kawasan asia tenggara.

Referensi

Acharya, Amitav.2001. Construcing a Security Community In Southeast Asia: ASEAN and The Problem Of regional order. London: Routletedge.

Burhan Tsani, 1990, Hukum dan Hukum internasional, Liberrty, Yogyakarta. Cassese, Antonio. 2001. Internasional Law. New York: Oxford University.

Chia, Siow Yue. "The ASEAN economic community: Progress, challenges, and prospects." A World Trade Organization for the 21st century (2014): 269-315.

Hartana, H. (2018). EKSPANSI PERUSAHAAN GROUP DALAM BIDANG BATUBARA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2007 TENTANG

Hartana, H. (2019). SEJARAH HUKUM PERTAMBANGAN DI INDONESIA. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 5(1), 145-154.

Hartana, H. (2021). EKSISTENSI DAN PERKEMBANGAN PERUSAHAAN GROUP DI SEKTOR

Hartana, H. (2022). IMPLIKASI EKSPANSI PERUSAHAAN GROUP PADA SEKTOR PERTAMBANGAN BATUBARA DI INDONESIA. Jurnal Pendidikan

Hartana, H. (2022). PENGEMBANGAN UMKM DI MASA PANDEMI MELALUI OPTIMALISASI

Hill, Hal. "ASEAN economic development: An analytical survey—The state of the field." The Journal of Asian Studies 53.3 (1994): 832-866.

Kewarganegaraan Undiksha, 10(1), 251-260.

PENANAMAN MODAL. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 4(1), 27-45.

PERTAMBANGAN. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 9(3), 669-681.

Sefriani. 2016. Peranan Hukum Internasional Dalam Hubungan Internasional Kontenporer. PT Raja Granfido Persada.2015. Jakarta

Sharma, Subhash C., and Soo Y. Chua. "ASEAN: economic integration and intra-regional trade." Applied Economics Letters 7.3 (2000): 165-169.

Sumaryo Suryokusumo, 1990, Hukum Oraganisasi Internasional, UI Press, Jakarta

Syahmin A.K 1988, Masalah-Maslah Aktual Hukum Organisasi Internasional, Bandung.

TEKNOLOGI. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Media Ganesha FHIS, 3(2), 50-64.

Diterbitkan

2022-02-01