IMPLEMENTATION OF REGULATION OF CRIMINAL NARCOTICS IN INDONESIA

Penulis

  • Faissal Malik Fakultas Hukum Universitas Khairun Ternate

DOI:

https://doi.org/10.23887/jpku.v9i3.38521

Abstrak

Undang-Undang No. 9 Tahun 1976 tentang Narkotika ini merupakan pengganti dari Undang-Undang tentang Obat Bius warisan pemerintah kolonial Belanda, yaitu Verdoovende Middelen Ordonnantie 1927 (Stbl.1927 No. 278 jo No. 536) tanggal 12 Mei 1927. Ordonansi ini terdiri dari 29 pasal yang pada dasarnya telah cukup banyak mengatur masalah penggunaan dan peredaran narkotika. Ordonansi ini mengatur mengenai bagaimana ekspor dan impor narkotika dapat dilakukan. Selain itu ordonansi ini juga telah memberikan larangan-larangan terhadap penggunaan beberapa jenis narkotika. Dalam hal terjadi pelanggaran, ordonansi ini juga telah dilengkapi dengan aturan pidana. Sebagai upaya untuk melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika mencegah serta memberantas peredaran gelap narkotika, maka dalam undang-undang ini diatur juga mengenai prekursor narkotika, karena prekursor narkotika merupakan zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan narkotika. Selain itu diatur pula mengenai sanksi pidana bagi penyalahgunaan prekursor narkotika untuk pembuatan narkotika. Dalam rangka menimbulkan efek jera terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika maupun precursor narkotika, dalam undang-undang ini juga mengatur mengenai pemberatan sanksi pidana, baik dalam bentuk pidana minimum khusus, pidana penjara 20 (dua puluh) tahun, pidana penjara seumur hidup, maupun pidana mati. Adapun pemberatan pidana tersebut dilakukan dengan mendasarkan pada golongan, jenis, ukuran, dan jumlah Narkotika.

Diterbitkan

2021-10-11