PENERAPAN ASAS TERBUKA DALAM PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP (PTSL) UNTUK MEWUJUDKAN KEPASTIAN HUKUM DI KABUPATEN SUKOHARJO

Penulis

  • Rezhar Agustina Wibiningtyas Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret
  • Rahayu Subekti Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret

DOI:

https://doi.org/10.23887/jpku.v9i3.38542

Abstrak

Penelitian ini mendeskripsikan dan mengkaji mengenai Asas Terbuka pada Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dalam mencapai kepastian hukum yang dilaksanakan di Kantor Pertanahan Kabupaten Sukoharjo. Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap itu sendiri adalah kegiatan pendaftaran tanah yang dilakukan untuk pertama kalinya bagi semua obyek pendaftaran tanah dalam satu wilayah di desa/kelurahan di Republik Indonesia. Dengan rumusan masalah: Apakah asas terbuka sudah diterapkan pada Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dalam mencapai kepastian hukum di Kantor Pertanahan Kabupaten Sukoharjo dan apakah hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan asas terbuka dalam program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di Kantor Pertanahan Kabupaten Sukoharjo. Penelitian hukum ini merupakan penelitian hukum empiris. Data yang diperoleh yaitu dengan cara studi pustaka dan penelitian langsung dilapangan yaitu melalui wawancara, lalu diolah dan dianalisis dengan metode deskriptif. Kesimpulan dari penelitian ini yaitu menunjukan bahwa program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kantor Pertanahan Kabupaten Sukoharjo sudah menerapkan asas terbuka, namun dalam proses pelaksanaannya masih tedapat beberapa hambatan salah satunya adalah munculnya sertifikat ganda, akan tetapi terdapat evaluasi dan tindakan didalamnya. Dari indikator tersebut penulis memberi kesimpulan bahwa asas terbuka dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) belum diterapkan dengan baik dan sempurna, sehingga masih kurang terpenuhinya kepastian hukum kepada para pemegang hak atas tanah sebagai akibat dari munculnya sertifikat ganda.

Diterbitkan

2021-10-11