IMPLEMNETASI CEDAW (THE CONVENTION ON THE ELIMINATION OF ALL FORMS OF DISCRIMINATION AGAINST WOMEN) DI INDONESIA

Penulis

  • Ikama Dewi Setia Triana Universitas Wijayakusuma Purwokerto
  • Eti Mul Erowati Universitas Wijayakusuma Purwokerto

DOI:

https://doi.org/10.23887/jpku.v9i3.40168

Abstrak

Dalam hubungan di antara kelompok sosial sering kali ketidakseimbangan kekuasaan muncul, sehingga memicu diskriminasi perbedaan gender adalah salah hingga alasan diskriminasi, bukan hanya di Indonesia, tetapi juga di dari masyarakat internasional. Perempuan sering merasa ketidakadilan karena dipandang lemah dan pembatasan memiliki hak dibandingkan dengan laki-laki meskipun hak perempuan sebenarnya juga bagian dari hak asasi manusia hak asasi manusia. hak perempuan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, namun hal ini tidak serta merta mengurangi diskriminasi di masyarakat. Berbagai kebijakan pemerintah serta usaha masyarakat Indonesia dilakukan untuk memberantas diskriminasi dan melindungi hak-hak perempuan. Salah satu usaha pemerintah Indonesia dalam melindungi hak perempuan ialah dengan meratifikasi konvensi yang berkenaan dengan kaum perempuan serta membahas penghapusan diskriminasi yakni Convention for the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW). Konvensi ini menjadi tonggak baru bagi kebijakan pemerintah Indonesia dalam melindungi hak-hak perempuan di Indonesia.

Diterbitkan

2021-10-11