ANALISIS HUKUM PRODUK KOSMETIKA YANG DI IMPOR UNTUK DIGUNAKAN SECARA PRIBADI OLEH KONSUMEN

Penulis

  • Nabila Sari Universitas Internasional Batam
  • Winsherly Tan Universitas Internasional Batam

DOI:

https://doi.org/10.23887/jpku.v9i3.40173

Abstrak

Beredarnya produk kosmetika dari luar negeri ke Indonesia melalui transaksi e-commerce telah menimbulkan suatu permasalahan hukum dimana Pelaku usaha mendapatkan celah untuk memasukkan produk kosmetika asing tanpa mendaftarkan terlebih dahulu kepada BPOM. Adapun, Jenis penelitian yang penulis implementasikan dalam artikel ilmiah ini adalah penelitian yuridis normative. Penelitian ini ditujukan untuk menjawab permasalahan hukum yakni untuk mengetahui bentuk perlindungan konsumen terhadap produk kosmetika yang berasal dari luar negeri saat ini serta perlindungan hukum konsumen atas produk kosmetika yang di impor untuk digunakan sendiri/pribadi oleh konsumen. Maka, diketahui bahwa Perlindungan hukum bagi konsumen terhadap peredaran kosmetik impor tanpa izin edar di Indonesia diatur dalam Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yaitu pada Pasal 4 tentang hak-hak konsumen dan Pasal 7 tentang kewajiban pelaku usaha. Dan apabila suatu produk kosmetik tersebut tidak sesuai dengan standar dan persyaratan yang telah ditentukan, maka sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (4) UUPK, produk kosmetik tersebut wajib ditarik dari peredaran. Dan dalam hal perlindungan konsumen atas produk kosmetik impor yang telah dikonsumsinya dan pada akhirnya menimbulkan kerugian maka hal tersebut merupakan tanggung jawab dari pelaku usaha yang harus bertanggungjawab memberikan ganti rugi terhadap konsumen sesuai dengan ketentuan Pasal 19 UUPK.

Diterbitkan

2021-10-11