PEMBINAAN KHUSUS TERHADAP ANAK DALAM KASUS TINDAKAN PIDANA PENCABULAN YANG TERJADI DIDALAM LEMBAGA PEMASYARAKATAN KHUSUS ANAK BLITAR
DOI:
https://doi.org/10.23887/jpku.v9i3.40432Abstrak
Pembahasan dalam journal ini pada intinya pada peran lembaga pemasyarakatan dalam Pembinaan khusus, khususnya pembinaan dalam kasus tindak pidana pencabulan kepada anak narapidana. Oleh karena itu untuk membahas mengenai adanya masalah tersebut, maka dilakukan penelitian kepustakaan serta studi lapangan di Lembaga Pemasyarakatan Kusus Anak Di Blitar. Seorang dapat dikatakan anak jika memiliki umur kurang dari 18 tahun. Anak-anak yang melakukan kejahatan, terutama yang dalam tindak pidana pencabulan, dapat dihukum sesuai dengan berat ringannya kejahatannya selayaknya peraturan perundangang undangan yang berlaku. Beberapa hal seperti psikologis, ekonomi, serta lingkungan mendorong kuat anak untuk melakukan tindakan pidana pencabulan. Peran lembaga pemasyarakatan khusus anak ini adalah untuk memajukan, melindungi,mendidik dan menasihati agar narapidana anak dapat diterima oleh keluarga dan masyarakat setelah menjalani hukumannya dan dapat dengan mudah kembali bergabung serta di terima lagi ke dalam lingkungannya. ada beberapa hal khusus untuk diberikan yaitu Tetap memberikan pendidikan formal agar anak narapidana bisa belajar dengan sebagaimana mestinya dan dapat kembali normal yang bisa bermasyarakat dengan anak-anak yang lain seumurnya. Kesimpulan berdasarkan hasil wawancara, faktor anak melakukan tindakan melanggar hukum berupa pencabulan terhadap anak-anak dan perlu disesuaikan seiring pembinaan di lembaga pemasyarakatan khusus anak. Di pertegaskan lagi agar LPKA lebih memperhatikan narapidana anak yang menjalani hukuman untuk melindungi hak asasi manusia, mulai dari pendidikan,penanganan khusus dalam anak yang terkena tindakan pidana kasus pencabulan serta point-point penting yang akan merubah dalam segala aspek kepribadian dari anak itu sendiri.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Authors who publish with the Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal the right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work. (See The Effect of Open Access)