PERAN DUKUNGAN SOSIAL TERHADAP NARAPIDANA DENGAN GANGGUAN JIWA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN

Penulis

  • Yourike Yasmine Layt Politeknik Ilmu Pemasyarakatan
  • Iman Santoso Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

DOI:

https://doi.org/10.23887/jpku.v10i1.42696

Abstrak

Gangguan jiwa merupakan suatu keadaan yang dialami oleh seseorang terkait dengan kehidupan, hubungan dengan orang lain, emosional, serta perilakunya. Gangguan jiwa dapat dialami oleh siapa saja, baik laki-laki maupun perempuan. Narapidana yang berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) juga ada yang terdapat gangguan jiwa baik sebelum ia dipidana maupun setelah dipidana. Karena kehidupan yang ada di luar penjara tentunya berbeda dengan di dalam penjara, dimana ia dibatasi kemerdekaannya sehingga ia depresi, halusinasi, stres, hingga gangguan jiwa berat seperti skizofrenia. Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) sebagai tempat pembinaan bagi narapidana agar kelak mereka dapat kembali berada di tengah-tengah masyarakat menjadi pribadi yang lebih baik. Sehingga perlakuan yang diberikan kepada penderita gangguan jiwa berbeda dengan manusia normal. Dimana penderita gangguan jiwa membutuhkan pengobatan untuk memulihkan jiwanya baik melalui minum obat, terapi, dan didampingi oleh petugas media seperti psikolog maupun psikiater. Dukungan sosial dari keluarga, teman, petugas pemasyarakatan, narapidaana lainnya, dan sebagainya juga dibutuhkan untuk membantu keberlangsungan hidup mereka menjadi lebih baik dan mampu menjalani kehidupan seperti sedia kala.

Diterbitkan

2022-01-25