MITIGASI BANJIR PADA SAAT PANDEMI COVID 19: SUDAH SIAPKAH PEMERINTAH DKI JAKARTA?
DOI:
https://doi.org/10.23887/jpku.v10i1.42700Abstrak
Provinsi DKI Jakarta merupakan ibu kota negara Indonesia dan juga pusat kegiatan penting lainnya di Indonesia. Akan tetapi di sisi lain, Provinsi DKI Jakarta termasuk ke dalam wilayah yang rawan bencana alam. Setiap tahun terutama pada saat musim penghujan, DKI Jakarta selalu dilanda banjir. Pada tahun 2021, DKI Jakarta dihadapkan pada persoalan penanggulangan banjir di tengah pandemi Covid-19. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis tentang kesiapan Pemerintah DKI Jakarta dalam melakukan mitigasi banjir pada saat pandemi Covid-19. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif yaitu penelitian yang mengutamakan data sekunder sebagai data utama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pemerintah DKI Jakarta telah mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 58 tahun 2020 tentang Kesiapsiagaan dan Antisipasi Ancaman Bencana Banjir dan Angin Kencang pada Musim Hujan di Masa Pandemi Covid-19. InGub ini menjadi pedoman hukum bagi pemerintah DKI Jakarta untuk melakukan mitigasi banjir pada saat pandemi Covid-19. Kebijakan tersebut membuahkan hasil yaitu dampak kerugian banjir pada tahun 2021 (pada saat pandemi Covid-19) di DKI Jakarta lebih rendah dibandingkan dengan banjir pada tahun 2020. Meskipun demikian di dalam praktik masih terjadi kegagapan pemerintah dalam penanggulangan banjir pada saat pandemi Covid-19. Terbukti dengan belum siapnya aturan terkait pengungsian pada saat pandemi Covid-19 dan ditemukannya kasus positif Covid-19 dari klaster pengungsi pada saat banjir di Jakarta pada tahun 2021. Hasil penelitian ini bermanfaat bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam membuat kebijakan penanggulangan bencana banjir pada saat pandemi Covid-19.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Authors who publish with the Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal the right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work. (See The Effect of Open Access)